JAKARTA, LEGIO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas aturan pemberhentian sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa. Melalui Putusan Nomor 365/PUU-XXIV/2026, MK mengecualikan terdakwa tindak pidana politik dari mekanisme pemberhentian sementara tanpa usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). […]
0
40 Views








