Tak bisa tunjukkan SP3, Denny Indrayana minta dijebloskan ke penjara
JAKARTA, LEGIO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diminta memberikan penjelasan resmi terkait status penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dugaan korupsi program pembayaran paspor elektronik (Payment Gateway), yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Permintaan itu diajukan pengacara sekaligus mantan anggota Polri, Acep Edy Setiawan, melalui surat permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polri tertanggal 3 November 2026, kata Rinto Sibarani selalu Kuasa Hukum sekaligus turut sebagai Pemohon kepada legio.id di Jakarta, Selasa (3/11/2026)
“Dalam surat itu, kami memang ada meminta konfirmasi mengenai ada atau tidaknya penerbitan SP3, termasuk informasi administratif berkaitan dengan penghentian penyidikan perkara yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada tahun 2015 itu,” ucapnya.
Adapun permohonan itu dilatarbelakangi pernyataan Denny Indrayana dalam acara televisi nasional bertajuk “Rakyat Bersuara” sekitar 8–9 September 2026. Dalam acara tersebut, Denny menyatakan telah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan beserta dokumen yang disebut sebagai Gentleman Agreement.
Di sisi lain, lanjut Rinto, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dan berkembang di masyarakat, justru mempertanyakan atau menyangkal telah diterbitkannya SP3 dalam perkara tersebut. Kondisi itulah menimbulkan ketidakjelasan mengenai status penanganan perkara, sehingga membutuhkan konfirmasi dari institusi yang berwenang.
“Kalau memang tidak bisa menunjukkan dokumen SP3 itu, kami minta Denny Indrayana segera dijebloskan ke penjara,” tegas Rinto.
Perkara Payment Gateway sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Denny ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Maret 2015 dalam dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam surat permohonan sejumlah pengacara itu, ada disebut perkara berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp32,09 miliar. Karena itu, kejelasan perkembangan penanganannya dinilai memiliki kepentingan publik, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Rinto mengatakan dasar permohonan pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Jadi, kami Polri memberikan informasi berdasarkan dokumen, register, atau catatan administrasi resmi yang berada dalam penguasaan Bareskrim maupun satuan kerja terkait,” kata Rinto.
Ia juga menegaskan permohonan informasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri independensi penyidik ataupun mengintervensi proses penegakan hukum, melainkan memperoleh kepastian faktual mengenai status penerbitan SP3.
“Apabila terdapat bagian dokumen yang termasuk informasi dikecualikan, kami minta informasi yang dapat dibuka kepada publik tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Rinto.
Surat permohonan tersebut turut ditembuskan kepada Kapolri, Kepala Bareskrim Polri, dan Komisi Informasi Pusat.Kejelasan dari Polri mengenai status SP3, termasuk waktu penerbitan dan dasar penghentian penyidikan apabila memang telah diterbitkan, menjadi hal yang dinantikan untuk menjawab pertanyaan publik mengenai kelanjutan perkara tersebut.
Hingga permohonan informasi diajukan pada 3 November 2026, dokumen yang diterima belum memuat tanggapan resmi Polri mengenai status penerbitan SP3 perkara Payment Gateway. *E1











