Empat WNA Malaysia Diamankan Saat Rekam Demo Karhutla, Visa Wisata Jadi Sorotan
PALANGKA RAYA, LEGIO.ID — Pengamanan empat warga negara asing (WNA) asal Malaysia oleh Imigrasi Palangka Raya saat merekam aksi demonstrasi karhutla di depan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian aktivitas mereka dengan tujuan kunjungan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Keempat WNA tersebut diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya ketika berada di kawasan aksi pada Jumat (23/10/2026). Aksi tersebut digelar untuk mendesak pemerintah meningkatkan penanganan karhutla, termasuk tuntutan agar bencana kebakaran hutan dan lahan ditetapkan sebagai bencana nasional.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Edy Heryady, membenarkan pengamanan tersebut.
Kepada LEGIO.ID, Edy mengatakan keempat WNA itu masuk ke Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan tujuan wisata.
“Inti mereka masuk menggunakan BVK yang tujuannya untuk wisata dan ternyata mereka melakukan perekaman di kawasan demo,” ujar Edy melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, iNews.id melaporkan keempat WNA tersebut merupakan satu rombongan pembuat konten YouTube asal Malaysia, terdiri atas satu kreator utama dan tiga kru produksi. Imigrasi masih mendalami dokumen keimigrasian, visa, serta motif keberadaan mereka di tengah aksi.
Namun, sampai berita ini ditulis, belum dapat dikonfirmasi apa yang direkam, untuk kepentingan apa rekaman tersebut dibuat, dan apakah kegiatan mereka dikategorikan sebagai pembuatan konten biasa atau aktivitas peliputan.
Persoalan ini menjadi penting karena pemerintah memberikan batasan terhadap aktivitas pemegang BVK. Titik persoalannya bukan semata-mata apakah seorang WNA boleh berada di ruang publik ketika demonstrasi berlangsung, melainkan apa bentuk aktivitas yang dilakukan ketika berada di lokasi tersebut.
Jika hanya mendokumentasikan suasana sebagai bagian dari pengalaman pribadi, konstruksinya tentu berbeda dengan apabila mereka memproduksi materi peliputan, melakukan wawancara, atau membuat konten yang secara substansi merupakan kegiatan media.
Pandangan akademisi FISIP Universitas Palangka Raya, Paulus Alfons Yance Dhanarto, menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari status izin dan aktivitas yang dilakukan keempat WNA selama berada di Indonesia.
“Kalau aktivitas selama di Indonesia tidak sesuai peruntukannya, imigrasi bisa tahan,” kata Paulus kepada LEGIO.ID.
Menurut Paulus, keterlibatan WNA dalam aktivitas politik juga memiliki konsekuensi tersendiri.
“Aturannya memang WNA tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik. Dukungan mereka terkait aksi bisa dikategorikan sebagai dukungan politis yang dijadikan dasar penahanan,” ujarnya.
Namun, Paulus melihat persoalan tersebut tidak berhenti pada aspek keimigrasian. Ia menilai tindakan terhadap orang asing yang berkaitan dengan aktivitas publik juga dapat dibaca dari perspektif demokrasi.
“Dari perspektif demokrasi, aturan Indonesia yang demikian sering dikategorikan anti demokrasi,” katanya.
Ia bahkan memberikan penilaian lebih jauh terhadap kondisi demokrasi Indonesia.
“Pendapatku, ini menunjukkan tingkat demokrasi negara kita yang masih semi otoriter,” ujar Paulus.
Menurutnya, sensitivitas persoalan karhutla juga perlu diperhitungkan karena dampaknya melintasi batas negara.
“Isu karhutla dianggap sensitif. Apalagi Malaysia dan Singapura juga terdampak,” katanya.
Pandangan Paulus tersebut merupakan perspektif akademik dan bukan kesimpulan bahwa tindakan Imigrasi dalam kasus ini merupakan tindakan antidemokrasi. Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan penjelasan mengenai dasar hukum dan hasil pemeriksaan terhadap keempat WNA.
Dari sisi lain, Koordinator Lapangan sekaligus Gubernur BEM FISIP Universitas Palangka Raya, Yosafat Menteng, mempertanyakan tindakan terhadap empat WNA tersebut apabila mereka memang menjalankan aktivitas media.
“Pembungkaman sih bang. Kalau mereka media harusnya dilindungi bang,” kata Yosafat kepada LEGIO.ID.
Namun, status keempat WNA sebagai jurnalis resmi juga belum terkonfirmasi. Informasi yang tersedia menyebut mereka sebagai content creator YouTube, sehingga masih harus dibuktikan apakah aktivitas perekaman di lokasi aksi merupakan dokumentasi pribadi, pembuatan konten media sosial, atau kegiatan jurnalistik.
Secara hukum, UU Keimigrasian memberikan kewenangan kepada pejabat Imigrasi melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Bentuk tindakan administratif dapat berupa pembatasan atau pembatalan izin tinggal hingga deportasi.
UU Keimigrasian juga mengatur ancaman pidana bagi orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran dalam kasus empat WNA Malaysia tersebut. Penentunya tetap berada pada fakta pemeriksaan: jenis izin yang digunakan, aktivitas yang dilakukan, tujuan perekaman, serta dasar hukum yang digunakan Imigrasi.
Karena itu, ada sejumlah pertanyaan yang masih menunggu jawaban resmi: apa sebenarnya yang direkam keempat WNA itu, apakah mereka melakukan wawancara, kepada siapa materi tersebut akan dipublikasikan, apakah mereka memperoleh keuntungan dari konten tersebut, dan apakah kegiatan itu oleh Imigrasi dikategorikan sebagai aktivitas media atau jurnalistik?
Kasus ini juga mengingatkan kembali pada perkara Philip Jacobson, editor Mongabay asal Amerika Serikat yang ditahan Imigrasi Palangka Raya setelah persoalan mengenai kesesuaian aktivitasnya dengan visa bisnis yang digunakan.
Dua kasus ini tidak dapat disamakan. Jacobson merupakan pekerja media dengan visa bisnis, sedangkan empat WNA Malaysia disebut sebagai content creator yang masuk menggunakan BVK untuk tujuan wisata.
Namun, keduanya menghadirkan pertanyaan yang serupa: di mana batas antara aktivitas kunjungan, pembuatan konten dan kegiatan media bagi orang asing di Indonesia?
LEGIO.ID masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya mengenai hasil pemeriksaan dan tindakan selanjutnya terhadap keempat WNA tersebut (*)











