Kejari periksa mantan Pj Wali Kota Palangka Raya, Dalami penganggaran hibah KPU
PALANGKA RAYA, LEGIO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya memeriksa mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Selasa (27/10/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya senilai Rp20 miliar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Palangka Raya, Hadiarto, mengatakan pemeriksaan berlangsung selama sekitar enam setengah jam, mulai pukul 10.00 hingga 16.30 WIB. Penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan untuk menggali keterangan Hera mengenai perannya dalam hubungan pemerintah kota dengan KPU, terutama pada tahap penganggaran.
“Ada dua puluhan pertanyaan terkait peran beliau sewaktu Pj, dalam hubungannya dengan KPU, khususnya terkait dengan penganggaran,” ujar Hadiarto dikutip dari TribunKalteng.com.
Penyidik turut mendalami keterlibatan Hera ketika menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya. Pada posisi tersebut, Hera menjadi bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang berkaitan dengan proses penyusunan dan pembahasan anggaran pemerintah daerah.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya kejaksaan menelusuri proses penganggaran dana hibah untuk KPU, termasuk peran pejabat terkait dalam tahapan tersebut.
Meski telah dimintai keterangan, pemeriksaan terhadap Hera tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana. Dugaan korupsi dana hibah KPU tersebut masih dalam proses penanganan hukum. (*) (AI/berbagai sumber)











