Empat orang jadi tersangka Karhutla di Palangka Raya, Polisi ungkap pemicu kebakaran
PALANGKA RAYA, LEGIO.ID – Polresta Palangka Raya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam tiga perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penyidik menduga kebakaran dipicu kelalaian perorangan, termasuk membakar sampah tanpa memastikan api benar-benar padam.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna menyampaikan, jumlah tersangka bertambah dari sebelumnya tiga orang. Penetapan tersebut merupakan hasil pendalaman terhadap tiga laporan polisi yang ditangani di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
“Tiga laporan, empat tersangka. Yang satu baru. Artinya dalam satu laporan polisi ada dua orang tersangka, kemudian dua laporan lainnya masing-masing satu orang,” kata Andiyatna, Selasa (27/10/2026).
Menurut hasil penyelidikan, sebagian kebakaran bermula dari aktivitas membakar sampah atau membersihkan lahan. Api kemudian merambat ke area sekitar ketika tertiup angin kencang dan tidak diawasi dengan baik.
Andiyatna menjelaskan, pembakaran pada sore atau malam hari berisiko memicu kebakaran yang lebih luas. Pemilik lahan terkadang tidak menyadari api telah menjalar hingga keesokan paginya.
“Kenapa pembiaran, ya kemungkinan yang punya lahan juga memang tidak tahu. Apalagi kalau sering dilakukan sore atau malam, akhirnya pagi-pagi api sudah menyebar luas,” ujarnya.
Untuk mendukung penyidikan, polisi memasang garis polisi di sejumlah lokasi lahan terbakar. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan tempat kejadian perkara sekaligus mendalami penyebab kebakaran dan memastikan unsur pidana dalam setiap kasus.
Polresta Palangka Raya menyatakan, perkara yang ditangani saat ini berkaitan dengan dugaan perbuatan perorangan. Penanganan kasus pembakaran lahan berskala besar yang melibatkan korporasi menjadi kewenangan Polda Kalimantan Tengah.
Kepolisian mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Warga yang membakar sampah di pekarangan juga diminta terus mengawasi api hingga benar-benar padam dan tidak meninggalkan sumber pembakaran dalam kondisi berbahaya.
Polisi mengingatkan, kelalaian kecil dapat memicu kebakaran yang meluas, terutama saat lahan mengering dan angin mempercepat penyebaran api. (*) (AI/berbagai sumber)











