Ranto Sibarani Tantang Denny Indrayana Buka Status Perkara Payment Gateway
JAKARTA, LEGIO.ID — Advokat Ranto Sibarani, S.H., M.H., meminta Denny Indrayana tidak hanya mempertanyakan transparansi dan kepatuhan hukum pihak lain, tetapi juga membuka secara terang status perkara payment gateway yang pernah menempatkannya sebagai tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Ranto melalui akun TikTok Ranto Sibarani-advokat dan kembali ditegaskannya kepada LEGIO.ID melalui WhatsApp, menyusul polemik gugatan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi.
“Denny Indrayana yang sampai sekarang misterius soal SP3 juga patut dipertanyakan. Kita minta dibuka kepada publik, benar atau tidak,” kata Ranto.
Ranto merujuk pada perkara dugaan korupsi payment gateway Kementerian Hukum dan HAM yang menjerat Denny saat menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM. Bareskrim Polri menetapkan Denny sebagai tersangka pada 2015 dalam perkara tersebut.
Perkara itu kemudian berjalan bertahun-tahun tanpa kepastian penyelesaian di pengadilan. Pada November 2024, MAKI dan LP3HI bahkan pernah mengajukan praperadilan terhadap aparat penegak hukum dengan mempersoalkan dugaan penghentian proses penyidikan perkara tersebut.
Perkembangan terbaru kembali muncul pada Oktober 2026. Garuda 08 bersama Tim Hukum Merah Putih mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta kepastian hukum atas perkara payment gateway yang telah berlangsung hampir satu dekade. Dalam pemberitaan iNews.id, pihak pemohon menyatakan berdasarkan informasi yang mereka peroleh perkara tersebut belum memiliki SP3 dan masih perlu dipastikan status hukumnya.
Di sisi lain, BaraNusa pada 20 Oktober 2026 menyatakan memperoleh informasi dari lingkungan Kortastipidkor bahwa perkara tersebut disebut telah dihentikan melalui SP3. Namun, organisasi itu justru meminta Polri membuka secara resmi apakah SP3 benar telah diterbitkan, kapan diterbitkan, dan apa dasar hukumnya.
Perbedaan informasi itulah yang menurut Ranto perlu dijelaskan secara terbuka.
“Proses SP3 penghentian penyidikan terhadap Denny Indrayana, bagaimana proses penghentian tersebut? Anda harus membukanya dong supaya fair,” ujarnya.
Ranto juga menyinggung sikap Denny dalam perkara syarat pendidikan Gibran. Ia mempertanyakan argumentasi mengenai ketentuan PKPU yang memberikan pengecualian kewajiban menyerahkan bukti kelulusan SMA bagi calon yang menempuh pendidikan menengah di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan itu memang terdapat dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Norma tersebut mengecualikan bukti kelulusan SMA bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. PKPU tersebut ditetapkan KPU pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan 13 Oktober 2023.
Namun, keberadaan norma tersebut kini juga menjadi bagian dari polemik hukum. Dalam persidangan PHPU yang diajukan Denny dan sejumlah pemohon, MK memeriksa persoalan tersebut, tetapi pada akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam pertimbangannya, MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, putusan tersebut tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan status Gibran yang telah dilantik.
Ranto kemudian membawa persoalan itu ke pengalaman Denny sendiri ketika diangkat menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM pada 2011.
Ia mempertanyakan perubahan aturan mengenai syarat pengangkatan wakil menteri yang terjadi hanya beberapa hari sebelum Denny dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2009, Pasal 70 ayat (3) mengatur bahwa pejabat karier yang dapat menjadi wakil menteri adalah pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon I.a.
Ketentuan tersebut kemudian dihapus melalui Perpres Nomor 76 Tahun 2011 yang ditetapkan pada 13 Oktober 2011. Dalam perubahan itu, Pasal 70 ayat (3) dihapus dan ketentuan baru mengenai hak keuangan Wakil Menteri dimasukkan sebagai Pasal 70A.
Enam hari kemudian, 19 Oktober 2011, Denny Indrayana dilantik sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM oleh Presiden SBY. Saat polemik pengangkatannya muncul, Denny diketahui masih berpangkat III/c dan sejumlah pihak mempertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan lama yang mensyaratkan pejabat karier eselon I.a.
Namun, perubahan Perpres tersebut secara hukum memang menghapus persyaratan eselon I.a yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 70 ayat (3) Perpres 47 Tahun 2009. Karena itu, persoalan yang relevan bukan semata-mata apakah Denny memenuhi aturan lama, tetapi mengapa perubahan aturan tersebut terjadi menjelang pelantikannya dan bagaimana proses pengambilan kebijakan tersebut dijelaskan secara terbuka.
Ranto meminta Denny menjawab pertanyaan tersebut dengan standar transparansi yang sama ketika dirinya mengkritisi pihak lain.
“Saudara sendiri juga pernah pada tahun 2011 diangkat menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM. Ada aturan yang dirubah sebelum saudara dilantik. Bagaimana Anda menjelaskan ini?” kata Ranto.
Ranto mengatakan dirinya juga akan menempuh langkah hukum terkait persoalan status perkara payment gateway Denny.
Polemik ini pada akhirnya bukan sekadar pertarungan argumentasi antara dua advokat. Ada dua isu berbeda yang perlu dipisahkan secara tegas: status hukum perkara payment gateway Denny Indrayana dan proses lahirnya aturan pencalonan yang dipersoalkan dalam perkara Gibran.
Untuk perkara payment gateway, publik membutuhkan kepastian apakah penyidikan masih berjalan, telah dihentikan, atau terdapat keputusan hukum lain yang menjadi dasar status perkara saat ini.
Sedangkan mengenai pengangkatan Denny sebagai Wamenkumham, dokumen peraturan menunjukkan memang terdapat perubahan norma pada 13 Oktober 2011 sebelum pelantikannya enam hari kemudian. Fakta tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran, tetapi cukup menjadi alasan bagi publik untuk meminta penjelasan mengenai proses dan dasar kebijakan tersebut.
Pada titik itulah kritik Ranto menjadi relevan: jika transparansi hukum dituntut dari pihak lain, bukankah standar yang sama juga harus berlaku ketika pertanyaan diarahkan kepada diri sendiri?(*)











