Karhutla hanguskan 29 ribu hektare, Polri tetapkan 20 korporasi sebagai tersangka
JAKARTA, LEGIO.ID — Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia hingga Oktober 2026. Di saat yang sama, penyidik merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 perusahaan yang diduga terkait kebakaran.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10). Ia menegaskan, penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan metode Scientific Crime Investigation atau penyidikan berbasis ilmiah.
“Rekomendasi pencabutan izin didasarkan pada sejumlah indikator, seperti kebakaran berulang di wilayah konsesi, sumber api berasal dari dalam area perusahaan, hingga minimnya sarana prasarana pengendalian api,” ujar Asep.
Dalam penanganan perkara yang melibatkan korporasi, polisi mencatat 104 laporan dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 perusahaan yang berstatus tersangka, empat merupakan perusahaan bermodal asing, sedangkan 16 lainnya berasal dari dalam negeri.
Penyidik mengusulkan pencabutan izin terhadap 23 perusahaan berdasarkan sejumlah indikator pelanggaran. Pertimbangannya meliputi kebakaran yang berulang, sumber api yang ditemukan di dalam wilayah konsesi, minimnya sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, serta luas lahan terbakar yang melebihi 500 hektare.
Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga tidak memenuhi kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla. Keputusan akhir mengenai pencabutan izin tetap berada pada instansi yang berwenang.
Penindakan tidak hanya menyasar badan usaha. Bareskrim Polri juga menetapkan 245 orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang ditangani secara nasional.
Untuk kasus perorangan, polisi mencatat 287 laporan dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 68 laporan, disusul Riau sebanyak 59 laporan dan Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.
Sementara itu, dalam perkara yang melibatkan korporasi, Kalimantan Barat mencatat 33 laporan polisi. Sumatera Selatan menyusul dengan 20 laporan, Kalimantan Tengah 14 laporan, Kalimantan Selatan 13 laporan, dan Kalimantan Timur tujuh laporan.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Jumlah tersangka, baik dari pihak korporasi maupun perorangan, masih berpotensi bertambah seiring dengan temuan alat bukti baru di lapangan,” pungkasnya.
Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi, termasuk dari Korps Brimob, untuk mendukung penanganan karhutla. Sebanyak 403 personel juga disiagakan untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga pemerintah daerah dan masyarakat.
Polri mengimbau warga tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Penyidikan terhadap individu maupun korporasi akan terus dikembangkan sesuai bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan tersangka dan rekomendasi pencabutan izin menjadi bagian dari proses penegakan hukum. Pertanggungjawaban setiap pihak tetap harus ditentukan melalui mekanisme hukum sesuai peraturan yang berlaku. (*) (AI/berbagai sumber)










