Karhutla, WNA dan Informasi Publik: Menarik Garis dari Kasus Philip Jacobson
PALANGKA RAYA, LEGIO.ID — Pengamanan empat warga negara asing (WNA) asal Malaysia saat berada di tengah aksi demonstrasi karhutla di Palangka Raya mengingatkan kembali pada kasus editor Mongabay asal Amerika Serikat, Philip Jacobson, yang pernah berhadapan dengan persoalan keimigrasian di kota yang sama.
Empat WNA Malaysia tersebut diamankan petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya saat berada di lokasi aksi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (23/10/2026). iNews.id melaporkan, mereka merupakan satu tim pembuat konten YouTube yang terdiri atas seorang kreator dan tiga kru produksi. Imigrasi kemudian mendalami dokumen keimigrasian, visa, serta motif keberadaan mereka di tengah demonstrasi.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Palangka Raya, Edy Heryady, mengatakan keempat WNA tersebut masuk menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk tujuan wisata.
“Inti mereka masuk menggunakan BVK yang tujuannya untuk wisata dan ternyata mereka melakukan perekaman di kawasan demo,” ujar Edy kepada LEGIO.ID.
Pihak Imigrasi, sebagaimana diberitakan iNews.id, menyatakan masih mendalami keberadaan dan aktivitas keempat WNA tersebut serta menunggu arahan pimpinan untuk menentukan tindakan keimigrasian selanjutnya.
Dari sini, persoalannya tidak berhenti pada keberadaan empat WNA di lokasi demonstrasi, tetapi menyentuh batas antara kunjungan, pembuatan konten, aktivitas media, dan ketentuan keimigrasian.
Dosen FISIP Universitas Palangka Raya, Paulus Alfons Yance Dhanarto, melihat ada empat unsur yang menghubungkan peristiwa tersebut dengan kasus Philip Jacobson.
“Karhutla. Informasi publik. WNA. Dan imigrasi,” ujar Paulus kepada LEGIO.ID.
Pada Desember 2019, Jacobson datang ke Palangka Raya menggunakan multiple-entry business visa untuk serangkaian pertemuan dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Pada 16 Desember, ia menghadiri dialog antara DPRD Kalimantan Tengah dan AMAN.
Sehari kemudian, saat hendak meninggalkan Palangka Raya, petugas Imigrasi mendatangi tempat tinggalnya dan menyita paspornya. Jacobson kemudian diperiksa dan diminta tetap berada di Palangka Raya selama proses penyelidikan atas dugaan persoalan visa.
Pada 21 Januari 2020, Jacobson ditahan dan disebut menghadapi dugaan pelanggaran UU Keimigrasian 2011 dengan ancaman hukuman hingga lima tahun. Namun, sembilan hari kemudian ia dideportasi dan tuduhan awal terhadapnya dihentikan sehingga ia tidak didakwa melakukan tindak pidana.
Kedua peristiwa tersebut memiliki perbedaan mendasar. Jacobson merupakan editor media lingkungan dan menggunakan visa bisnis, sedangkan empat WNA Malaysia disebut sebagai content creator YouTube yang masuk menggunakan BVK untuk tujuan wisata.
Karena itu, kedua kasus tidak dapat disamakan. Namun, keduanya membuka pertanyaan yang serupa: ketika WNA berada di Indonesia dan merekam atau memperoleh informasi di ruang publik, di mana batas antara aktivitas kunjungan, pembuatan konten, kegiatan media, dan aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena kedua peristiwa berlangsung di Palangka Raya, sementara persoalan lingkungan dan karhutla menjadi bagian dari konteks masing-masing peristiwa.
Dalam kasus terbaru, empat WNA berada di tengah demonstrasi yang salah satu tuntutannya adalah penetapan karhutla sebagai bencana nasional. Aksi tersebut juga diikuti kelompok lain yang menyatakan dukungan terhadap pemerintah dalam penanganan karhutla.
Namun, sampai saat ini belum ada keterangan yang menunjukkan bahwa keempat WNA tersebut melakukan kegiatan jurnalistik. Mereka disebut sebagai content creator, sementara tujuan dan materi perekaman masih didalami Imigrasi.
Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan apakah keempat WNA tersebut bersalah atau tidak, melainkan apa yang sebenarnya mereka lakukan di lokasi aksi dan bagaimana aktivitas tersebut dinilai berdasarkan izin kunjungan yang digunakan.
Kasus Jacobson menunjukkan bahwa persoalan antara aktivitas orang asing dan tujuan izin tinggal dapat berkembang menjadi proses keimigrasian yang panjang. Namun, hasil pemeriksaan terhadap empat WNA Malaysia belum menunjukkan apakah persoalan kali ini akan berakhir dengan tindakan administratif tertentu atau tidak.
Pada titik inilah empat kata Paulus menjadi relevan: karhutla, informasi publik, WNA, dan Imigrasi.
Bukan untuk menyamakan dua kasus, tetapi untuk melihat bagaimana isu publik yang sama dapat kembali mempertemukan aktivitas orang asing dengan kewenangan keimigrasian di Palangka Raya.(*)











