Peribahasa Dayak dan Kritik Penanganan Karhutla: Jangan Biarkan Perahu Bangsa Hanyut
JAKARTA.LEGIO.ID — Peribahasa Dayak “Mahamen mambesei, jukung bahantung” yang berarti “malu mendayung, perahu akan hanyut” dinilai relevan untuk menggambarkan pentingnya keberanian masyarakat menyampaikan kritik terhadap persoalan publik, termasuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ketua Perhimpunan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) DKI Jakarta, Advokat Pebriyanto, S.H., mengatakan peribahasa tersebut bukan sekadar nasihat agar seseorang tidak malu bekerja. Menurut dia, ungkapan itu juga mengandung pesan tentang keberanian mengambil tanggung jawab ketika menghadapi persoalan bersama.
“Kalau kita malu mendayung, perahu akan hanyut. Begitu pula ketika kita melihat persoalan di tengah masyarakat, tetapi memilih diam karena takut menyampaikan kritik. Jika tidak ada yang berani mengingatkan dan mendorong perbaikan, kita semua berisiko ikut hanyut dalam persoalan yang tidak kunjung diselesaikan,” ujar Pebriyanto.
Ia mengatakan kritik terhadap penanganan karhutla seharusnya dipandang sebagai bagian dari kepedulian masyarakat terhadap keselamatan dan lingkungan. Menurutnya, dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan kualitas udara akibat paparan asap.
Pebriyanto mengingatkan agar informasi mengenai dampak kesehatan, termasuk jumlah masyarakat yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), disampaikan berdasarkan data resmi yang dapat diverifikasi.
“Jangan sampai masyarakat yang menyampaikan kritik justru dianggap tidak sopan, sementara substansi persoalan yang mereka sampaikan tidak dijawab. Kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab seharusnya menjadi bahan evaluasi, bukan semata-mata dipersoalkan dari segi cara penyampaiannya,” katanya.
Ia menilai kesantunan tetap diperlukan dalam menyampaikan pendapat. Namun, menurut Pebriyanto, kesantunan tidak seharusnya menghilangkan substansi kritik terhadap kebijakan atau kinerja pemerintah.
“Masyarakat berhak menyampaikan pendapat sesuai dengan ketentuan hukum, dan pemerintah berkewajiban mendengarkan serta menindaklanjuti aspirasi publik melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Dalam konteks kearifan lokal, Pebriyanto juga menyinggung istilah Belom Bahadat yang erat dengan nilai kehidupan masyarakat Dayak. Menurut dia, nilai tersebut semestinya dipahami sebagai prinsip yang menempatkan adat, etika, penghormatan, dan tanggung jawab sebagai bagian dari kehidupan bersama.
“Kalau kita berbicara tentang Belom Bahadat, mari kita maknai secara utuh. Jangan hanya menjadikannya ungkapan untuk menyindir atau menekan masyarakat yang kritis. Kita juga patut mempertanyakan apakah nilai-nilai adat, etika, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap kehidupan masyarakat sudah tercermin dalam tindakan penyelenggaraan pemerintahan,” kata Pebriyanto.
Ia menegaskan pernyataan tersebut bukan dimaksudkan sebagai vonis terhadap pemerintah, melainkan sebagai refleksi agar nilai-nilai kearifan lokal tidak berhenti sebagai simbol atau slogan.
Menurut dia, nilai adat seharusnya berlaku bagi seluruh pihak, termasuk masyarakat dan penyelenggara pemerintahan, terutama ketika berhadapan dengan persoalan yang menyangkut keselamatan dan kepentingan publik.
Pebriyanto kemudian mendorong agar penanganan karhutla tidak berhenti pada respons ketika kebakaran terjadi. Ia menilai upaya pencegahan, perlindungan masyarakat, transparansi informasi, penegakan hukum yang adil, serta evaluasi kebijakan perlu berjalan secara berkelanjutan.
“Peribahasa Dayak mengajarkan kita untuk tidak membiarkan perahu hanyut hanya karena kita malu mendayung. Ketika masyarakat menghadapi bencana, kita tidak boleh memilih diam. Ketika ada kebijakan yang perlu dievaluasi, kita harus berani menyampaikan pendapat. Dan ketika kritik datang, semua pihak perlu melihat substansinya demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Pebriyanto menyebut peribahasa “Mahamen mambesei, jukung bahantung” sebelumnya juga pernah dipublikasikan Metro TV pada 11 Maret 2026. Baginya, pesan utama ungkapan tersebut tetap relevan: keberanian bersuara harus berjalan bersama tanggung jawab, sementara kritik terhadap pemerintah harus dibangun berdasarkan fakta dan kepentingan masyarakat.(*)











