MK tolak gugatan warga korban Karhutla Palangka Raya, Persoalan anggaran bencana jadi sorotan
JAKARTA, LEGIO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang diajukan empat warga Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Mahkamah menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Putusan perkara Nomor 369/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Permohonan diajukan Damai Alam Usop, Krismen Sento Shaloho, Davit Purwodsrantau, dan Paulus Alfons Yance Dhanarto, yang mengaku terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Keempat pemohon mempersoalkan frasa “yang memadai” dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana. Mereka menilai ketentuan tersebut tidak memberikan ukuran objektif mengenai kecukupan anggaran penanggulangan bencana.
Menurut para pemohon, ketiadaan parameter yang jelas berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi itu juga dinilai dapat mengabaikan kewajiban negara dalam melindungi masyarakat dari dampak bencana, termasuk ancaman karhutla dan hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Namun, MK berpandangan frasa tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan, pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah telah didelegasikan kepada undang-undang. Salah satu instrumennya adalah UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengatur mekanisme transfer serta pendanaan daerah.
“Dengan demikian, dalil para Pemohon mengenai inskontitusional frasa “yang memadai” dalam norma Pasal 6 huruf e dan norma Pasal 8 huruf d UU 24/2007 terhadap Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945 adalah dalil yang tidak berdasar, dan haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ucap Liliek.
Mahkamah juga menilai usulan pemohon agar kecukupan anggaran dalam APBD ditentukan secara profesional berdasarkan tingkat risiko bencana daerah justru berpotensi melahirkan parameter baru. Rumusan tersebut dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan mempersempit makna frasa “yang memadai”.
Dalam pertimbangannya, MK turut menyinggung kondisi Kalimantan Tengah yang memiliki kawasan gambut dengan risiko kebakaran hutan dan lahan. Persoalan ketimpangan beban fiskal akibat risiko bencana di daerah tersebut, menurut Mahkamah, lebih berkaitan dengan kebijakan transfer anggaran, penentuan prioritas, serta penerapan aturan, bukan persoalan konstitusionalitas frasa yang diuji.
“Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Liliek.
Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan seluruh dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menolak permohonan untuk seluruhnya.
Putusan ini menutup upaya empat warga Palangka Raya untuk mendapatkan pemaknaan konstitusional yang lebih terukur mengenai kecukupan anggaran penanggulangan bencana. Meski demikian, persoalan pemerataan pendanaan dan prioritas anggaran bagi daerah rawan karhutla tetap menjadi bagian penting dalam kebijakan penanggulangan bencana. (*) (AI/berbagai sumber)











