Gedung Eks Kantor Pembantu Bupati Katingan Terbakar, Tata Kelola Aset Dipertanyakan
KASONGAN, Legio.id — Gedung eks Kantor Pembantu Bupati Katingan di Kelurahan Kasongan Baru terbakar pada Sabtu (31/10/2026), setelah sekitar dua tahun tidak digunakan untuk aktivitas kedinasan, sehingga kondisi pengamanan dan pengelolaan aset tersebut kini patut mendapat penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Katingan.
Lurah Kasongan Baru, Manuel Aldiyan, mengatakan bangunan tersebut sebelumnya digunakan sebagai Kantor Pembantu Bupati Katingan dan kemudian pernah dimanfaatkan Pengadilan Agama sebelum akhirnya tidak lagi digunakan.
“Kurang lebih dua tahun tidak digunakan,” kata Manuel, sebagaimana diberitakan Intim News.
Menurutnya, bangunan tersebut sempat direncanakan untuk dipinjamkan kepada RSUD Mas Amsyar Kasongan sebagai lokasi rehabilitasi narkoba. Namun, rencana itu kemudian tidak berlanjut.
Kebakaran terjadi sekitar pukul 15.25 WIB. Bangunan yang sebagian konstruksinya berbahan kayu tersebut terbakar dan mengalami kerusakan cukup parah. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu.
Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan sehingga belum dapat disimpulkan apakah berkaitan dengan kondisi bangunan, instalasi listrik, aktivitas manusia, atau faktor lainnya.
Namun, kebakaran tersebut membuka pertanyaan yang lebih besar mengenai bagaimana pemerintah daerah memastikan aset yang tidak lagi digunakan tetap tercatat, diamankan, diperiksa dan dipelihara.
Pertanyaan itu relevan karena Pemkab Katingan telah memiliki Peraturan Bupati Katingan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Efektivitas Koordinasi Tata Kelola dan Pemanfaatan Aset di Kabupaten Katingan.
Regulasi tersebut mengatur penguatan tata kelola dan pemanfaatan aset daerah, termasuk koordinasi, pencatatan, pengamanan serta pemanfaatan aset pemerintah.
Pemkab Katingan juga telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2/8 Tahun 2026 mengenai kewajiban penyediaan alat pemadam api ringan (APAR) di perkantoran dan tempat usaha serta pemeriksaan secara berkala.
Karena itu, persoalannya bukan semata-mata bangunan pemerintah terbakar. Pemerintah daerah perlu menjelaskan bagaimana status aset tersebut sebelum kebakaran, siapa perangkat daerah yang bertanggung jawab, bagaimana pengamanannya selama tidak digunakan, serta apakah pemeriksaan terhadap kondisi bangunan dan sistem proteksi kebakaran tetap dilakukan.
Legio.id belum menemukan dokumen resmi yang membuktikan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki APAR, tidak pernah diperiksa, atau kebakaran terjadi akibat lemahnya pengelolaan aset. Karena itu, tudingan kelalaian belum dapat disimpulkan.
Yang menjadi kepentingan publik adalah memastikan apakah prosedur pengamanan terhadap aset daerah yang tidak digunakan telah berjalan sebagaimana mestinya.
Pemerintah Kabupaten Katingan juga perlu membuka status aset tersebut dalam Kartu Inventaris Barang, termasuk perangkat daerah penanggung jawab, kondisi terakhir sebelum kebakaran, serta rencana pemanfaatannya.
Jika bangunan tersebut memang sudah tidak digunakan selama sekitar dua tahun, publik berhak mengetahui mengapa aset itu tidak dimanfaatkan dan bagaimana pemerintah memastikan aset daerah tetap aman selama berada dalam kondisi tidak aktif.
Kebakaran kini menjadi momentum bagi Pemkab Katingan untuk tidak hanya mencari penyebab api, tetapi juga mengevaluasi sistem pengamanan aset pemerintah yang tidak digunakan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. ( Berbagai sumber/ai)











