KPK bidik dugaan korupsi cukai rokok, Kerugian negara ditaksir triliunan rupiah
JAKARTA, LEGIO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai rokok yang berkaitan dengan PT Djarum. Berdasarkan penghitungan awal, perkara tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidikan masih berada pada tahap awal. Penyidik belum mengungkap secara terperinci modus yang diduga digunakan maupun rentang waktu terjadinya penyimpangan.
KPK akan menelusuri perkara itu hingga beberapa tahun ke belakang untuk memastikan kapan dugaan praktik korupsi mulai berlangsung. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti juga masih berjalan.
“Untuk hitungan awal di angka triliunan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Penyidikan ini merupakan pengembangan perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pada 28 Oktober 2026, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan menggeledah kantor pusat PT Djarum serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, Jawa Tengah.
Sehari kemudian, penyidik melanjutkan penggeledahan di enam perusahaan yang diduga terafiliasi dengan PT Djarum. Dari rangkaian kegiatan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pemberian imbalan atau kickback kepada oknum Bea Cukai dalam proses pengurusan pita cukai rokok. Namun, KPK belum memastikan apakah dugaan tersebut menjadi modus utama atau terdapat praktik penyimpangan lainnya.
KPK menegaskan, penanganan perkara bertumpu pada bukti yang ditemukan penyidik. Lembaga antirasuah itu juga belum menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap maupun menetapkan tersangka dalam sprindik umum yang berkaitan dengan penyidikan cukai tersebut.
Di sisi lain, PT Djarum menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Corporate Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan, menyampaikan sikap tersebut setelah kantor perusahaan digeledah KPK pada 28 Oktober.
Besarnya potensi kerugian negara membuat pengusutan perkara ini menjadi sorotan, terutama menyangkut pengawasan penerimaan cukai dan integritas aparat yang bertugas. Hasil penyidikan diharapkan dapat menjelaskan secara terang dugaan penyimpangan, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta dampaknya terhadap penerimaan negara.
Hingga kini, angka kerugian triliunan rupiah masih merupakan estimasi awal KPK. Dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam perkara ini harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat dipandang sebagai kesalahan yang telah berkekuatan hukum tetap. (*) (AI/berbagai sumber)











