KPK bongkar dugaan korupsi dana BNPB Rp148 Miliar, Diduga mengalir ke saham dan suap
JAKARTA, LEGIO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua klaster dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan nilai pengadaan mencapai Rp148 miliar. Penyidik menduga perkara ini melibatkan konflik kepentingan dalam penunjukan penyedia barang dan jasa serta penerimaan suap.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa sejumlah penyedia yang bermitra dengan BNPB pada periode 2024–2026 diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto.
“Pada periode 2024–2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung. Sejumlah penyedia diduga terafiliasi dengan BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB,” kata Taufik dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2026).
Nilai pengadaan yang diduga terkait dengan perusahaan terafiliasi tersebut mencapai Rp148 miliar. Pada 2025, nilai pengadaan yang melibatkan Bima tercatat sebesar Rp52,27 miliar.
KPK menduga sebagian dana digunakan untuk membeli saham PT Medela Potentia Tbk berkode MDLA melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE), perusahaan yang terafiliasi dengan Bima. Per 13 Oktober 2026, kepemilikan saham tersebut mencapai 150,4 juta lembar atau sekitar 1,07 persen, dengan nilai sekitar Rp30,98 miliar.
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa. KPK menduga Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB, meminta imbalan kepada Direktur PT Trans Lintas Selaras, Gery Prasetiawan, sebesar Rp2,38 miliar. Gery juga diduga memberikan Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen di lingkungan BNPB.
Secara keseluruhan, KPK menyebut dugaan penerimaan suap mencapai Rp2,7 miliar. Barang bukti yang disebut penyidik meliputi uang tunai Rp1,7 miliar, valuta asing, emas seberat 133 gram, serta tabungan emas sebanyak 192 gram.
KPK menilai dugaan kesepakatan awal terkait paket pengadaan melalui penunjukan langsung menjadi bagian penting dalam penyidikan. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarian.
Kasus ini menjadi sorotan karena Dana Siap Pakai diperuntukkan bagi kebutuhan penanganan darurat bencana. Penegakan hukum diharapkan memastikan anggaran yang disediakan untuk merespons keadaan darurat digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. (*) (AI/berbagai sumber)











