Batu bara sitaan kasus Samin Tan laku Rp264 miliar, Uang ditahan Kejagung hingga putusan inkrah
PALANGKA RAYA, LEGIO.ID – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil melelang sekitar 209.081,97 ton batu bara sitaan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Komoditas yang berkaitan dengan perkara tersangka Samin Tan tersebut terjual senilai Rp264 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan lelang dilaksanakan BPA bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.
Anang menjelaskan bahwa penawaran batu bara tersebut dibuka dengan nilai limit Rp263 miliar. Satu peserta dinyatakan sebagai pemenang dengan penawaran Rp264 miliar, atau Rp1 miliar lebih tinggi dari harga dasar.
“Telah melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 209.081,97 ton dengan harga penawaran sebesar Rp264 miliar,” kata Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Objek lelang terdiri atas sekitar 171.107 metrik ton batu bara yang berada di Jetty PT Artha Contractors dan 66.000 metrik ton lainnya yang tersimpan di atas 15 tongkang di kawasan yang sama, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Pemenang lelang tercatat atas nama Agni, selaku Direktur PT DIOR. Selain nilai pembelian, pemenang juga dikenakan bea lelang sebesar 3 persen atau sekitar Rp7,9 miliar. Dengan demikian, total kewajiban pembayaran mencapai sekitar Rp272 miliar.
Dari jumlah tersebut, pemenang telah menyetorkan uang jaminan sebesar Rp130 miliar. Sisa pembayaran yang harus dilunasi mencapai sekitar Rp142 miliar.
Anang menegaskan, hasil bersih penjualan barang sitaan tidak langsung masuk sebagai penerimaan negara. Dana tersebut terlebih dahulu ditempatkan dalam rekening penampungan Kejaksaan Agung hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan ini disimpan terlebih dahulu di rekening penampungan lainnya (RPL) Kejaksaan hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” katanya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya sepanjang 2016–2025. Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penjualan ini bukan kali pertama dilakukan terhadap batu bara sitaan yang berkaitan dengan perkara yang sama. Sebelumnya, sebanyak 436.283,08 ton batu bara juga berhasil dilelang melalui KPKNL Banjarmasin dengan nilai transaksi Rp179 miliar.
Dengan dua transaksi tersebut, total nilai penjualan batu bara sitaan yang dilaporkan mencapai Rp443 miliar. Pengelolaan hasil lelang selanjutnya menunggu kepastian hukum atas perkara yang sedang berjalan. (*) (AI/berbagai sumber)











