Kejagung perluas kasus korupsi MBG, Tiga tersangka baru dijerat
JAKARTA, LEGIO.ID — Kejaksaan Agung memperluas penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Jumat (2/10/2026).
Penyidik menetapkan tiga tersangka baru dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengadaan kendaraan operasional berupa motor listrik.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial YY, Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), serta AA dan GB, yang merupakan Direktur PT Agra Surya Energi (ASE). Mereka diduga bersekongkol dengan tersangka sebelumnya untuk mengondisikan proses pengadaan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan dugaan pengaturan terjadi sejak proses penentuan pemenang, spesifikasi barang hingga penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“BU selaku PPK bekerja sama dengan pihak swasta. Pengadaan tersebut dikondisikan untuk memenangkan PT YAT,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan 25.644 unit motor listrik untuk mendukung operasional program MBG. Nilai anggaran pengadaan disebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun, sedangkan besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan.
Penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah kendaraan yang direncanakan dengan realisasi di lapangan. Dari proyeksi awal 25.644 unit, jumlah tersebut kemudian direvisi menjadi sekitar 21 ribu unit. Namun hingga Maret 2026, realisasi yang tersedia disebut hanya sekitar 2.117 unit, sementara administrasi pengadaan diduga dibuat seolah-olah telah mencapai sekitar 21.800 unit.
Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Andri Mulyono (AM) dari pihak swasta sebagai tersangka. Penanganan terhadap Budi dilakukan melalui mekanisme koneksitas karena perkara melibatkan unsur militer dan sipil.
Dengan penetapan terbaru, penyidikan terhadap klaster pengadaan motor listrik MBG kini melibatkan lima tersangka. Kejagung masih menelusuri dugaan aliran keuntungan serta menghitung kerugian negara melalui proses audit.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk kendaraan, dokumen, uang tunai, serta aset lainnya. Proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai kewenangan masing-masing, sementara perkara yang melibatkan unsur militer ditangani melalui mekanisme koneksitas.
Kejagung menyatakan penyidikan masih berlangsung. Penelusuran terhadap proses pengadaan dan pihak-pihak yang diduga terlibat menjadi bagian dari langkah penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh. (*) (AI/news.detik.com/tim)











