MK pertegas batas pemberhentian kepala daerah, Terdakwa kejahatan politik tak bisa dinonaktifkan sepihak
JAKARTA, LEGIO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas aturan pemberhentian sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa. Melalui Putusan Nomor 365/PUU-XXIV/2026, MK mengecualikan terdakwa tindak pidana politik dari mekanisme pemberhentian sementara tanpa usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan Terence Cameron yang menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pertimbangannya, MK menilai ketentuan Pasal 83 ayat (1) berpotensi menimbulkan multitafsir. Aturan sebelumnya menggunakan frasa ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun. Rumusan tersebut dinilai dapat mengecualikan tindak pidana serius yang memiliki ancaman pidana maksimum lima tahun atau lebih, tetapi tidak menetapkan batas minimum khusus lima tahun.
Karena itu, MK mengubah pemaknaan ketentuan tersebut. Kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara tanpa usulan DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana korupsi, terorisme, makar, kejahatan terhadap keamanan negara, maupun tindak pidana lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun, mekanisme tersebut memiliki pengecualian terhadap tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
MK menjelaskan, tindak pidana politik yang dimaksud adalah perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif semata-mata karena pelakunya memiliki pandangan politik berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Pengecualian ini menjadi bagian penting dari putusan karena mencegah ketentuan pemberhentian sementara digunakan untuk menyingkirkan kepala daerah akibat perbedaan pandangan politik.
Selain mengubah ketentuan Pasal 83 ayat (1), MK juga memperjelas waktu berlakunya pemberhentian sementara. Kepala daerah atau wakil kepala daerah yang memenuhi kriteria pemberhentian dinonaktifkan sejak perkaranya tercatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa status terdakwa tidak otomatis menghilangkan seluruh hak dan kedudukan politik seorang kepala daerah. Jenis tindak pidana yang didakwakan menjadi faktor penting dalam menentukan mekanisme pemberhentiannya.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menolak permohonan untuk bagian lainnya. Mahkamah memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Putusan ini menjadi penegasan mengenai batas kewenangan pemberhentian sementara kepala daerah sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap pejabat daerah dari kemungkinan penggunaan instrumen hukum pidana untuk kepentingan politik. (*) (AI/berbagai sumber)










