Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Pengadilan Umum, UU Militer Harus Diubah
JAKARTA, LEGIO.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dan memerintahkan DPR bersama pemerintah menata ulang aturan peradilan militer dalam waktu paling lama dua tahun.
Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang MK di Jakarta, Kamis (15/10/2026), atas permohonan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam penataan kewenangan mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan, penentuan kewenangan peradilan tidak semata-mata didasarkan pada status pelaku sebagai anggota militer, tetapi harus memperhatikan jenis tindak pidana yang dilakukan.
“Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit,” kata Arsul Sani dalam pertimbangan putusan.
Dia juga menyatakan, tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI, seharusnya menjadi kewenangan peradilan umum. Pernyataan ini menjadi bagian penting dari pertimbangan MK dalam mengoreksi pengaturan yurisdiksi peradilan militer.
Sementara dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya. MK juga menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
“Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dengan tenggat tersebut, DPR dan pemerintah memiliki waktu hingga 15 Oktober 2028 untuk melakukan perubahan sesuai perintah MK.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga menekankan pentingnya mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan perbedaan pendapat mengenai pengadilan yang berwenang menangani suatu perkara.
“Termasuk dalam hal ini, berkenaan dengan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan terhadap suatu perkara, khususnya dalam hal terdapat perbedaan pendapat apakah suatu perkara diajukan pada peradilan militer atau peradilan umum,” kata Enny saat membacakan pertimbangan hukum.
Menurut MK, revisi undang-undang harus mencakup definisi yang tegas mengenai tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas kewenangan kedua lingkungan peradilan, serta penataan sistem peradilan militer dan hukum acaranya.
Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan Lenny Damanik, ibu dari seorang siswa SMP berinisial MHS yang meninggal setelah mengalami penganiayaan oleh seorang prajurit TNI, serta Eva Meliani Br Pasaribu, anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang meninggal dalam kasus pembakaran rumah di Kabupaten Karo.
Kedua pemohon mempersoalkan ketentuan yang dinilai membuka ruang bagi prajurit TNI aktif untuk diadili melalui peradilan militer meskipun tindak pidana yang dilakukan tergolong pidana umum.
Dalam persidangan, kuasa hukum para pemohon, Ibnu Syamsu Hidayat, menyoroti persoalan persamaan kedudukan di hadapan hukum dan potensi impunitas dalam penegakan hukum.
Para pemohon menilai, kewenangan peradilan harus dirumuskan secara tegas agar status sebagai prajurit tidak menjadi dasar untuk memberikan perlakuan hukum yang berbeda dalam perkara pidana umum.
Putusan ini tidak menghapus keberadaan peradilan militer. Peradilan militer tetap diperlukan untuk menangani tindak pidana militer sesuai kewenangannya, sedangkan pembagian yurisdiksi untuk tindak pidana umum harus ditata sesuai konstitusi.
Kini, tindak lanjut berada di tangan DPR dan pemerintah untuk menerjemahkan putusan tersebut ke dalam perubahan undang-undang yang memberikan kepastian hukum, menjamin persamaan di hadapan hukum, dan memperjelas batas kewenangan peradilan militer serta peradilan umum. *Berbagai sumber/AI/E.1.











