Djarot tantang DPR bersikap soal Ijazah Gibran: Jangan berhenti di Hak Angket
JAKARTA, LEGIO.ID — Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat mendorong DPR RI menggunakan hak menyatakan pendapat untuk menindaklanjuti polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai parlemen perlu mempertimbangkan langkah konstitusional yang lebih tegas daripada sekadar mengajukan hak angket.
Djarot menyampaikan pandangan tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/10/2026), saat menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan dokumen pendidikan Gibran.
Menurut Djarot, putusan MK bersifat final dan mengikat. Ia merujuk pada hasil pemeriksaan dalam persidangan yang, menurut penafsirannya, menunjukkan dokumen ijazah SMA atau sederajat yang dipersoalkan tidak ditemukan.
“Sekalian saja dorong hak menyatakan pendapat. Dan itu hak konstitusional DPR,” kata Djarot.
Ia menyebut MK telah membuka ruang bagi institusi lain untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangannya, termasuk DPR dan aparat penegak hukum. Karena itu, Djarot menilai bola kini berada di tangan parlemen untuk menentukan langkah berikutnya.
Djarot juga mengingatkan bahwa DPR memiliki tiga hak dalam menjalankan fungsi pengawasan, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Ia mempertanyakan alasan parlemen hanya diarahkan pada penggunaan hak angket jika tersedia mekanisme konstitusional lainnya.
“Sekarang tinggal tergantung DPR-nya, mau atau tidak mau menggunakan hak konstitusionalnya,” tegasnya.
Meski demikian, dorongan Djarot tersebut masih berupa sikap politik. Penggunaan hak menyatakan pendapat tetap bergantung pada proses dan keputusan DPR sesuai ketentuan yang berlaku.
Polemik ini kembali menempatkan DPR di tengah desakan publik untuk menindaklanjuti persoalan dokumen pendidikan Gibran. Sikap resmi parlemen akan menjadi penentu apakah isu tersebut berlanjut ke proses politik dan hukum berikutnya. (*) (AI/berbagai sumber)











