Konsultasi ke Dewan Pers, Legio.id siapkan penguatan kompetensi wartawan dan bisnis media
JAKARTA, LEGIO.ID – Penguatan kompetensi wartawan dan keberlanjutan bisnis media digital menjadi pokok pembahasan dalam kunjungan Pimpinan Redaksi Legio.id ke kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Pimpinan Redaksi Legio.id berdiskusi langsung dengan Anggota Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti, mengenai tantangan profesionalisme jurnalistik dan masa depan perusahaan pers di tengah perubahan industri media.
Rosarita menekankan pentingnya peningkatan kemampuan wartawan agar mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa meninggalkan prinsip dasar jurnalistik.
“Wartawan harus terus meningkatkan kompetensinya. Perkembangan teknologi memang menuntut kecepatan, tetapi kecepatan tidak boleh mengalahkan akurasi, verifikasi, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik,” kata Rosarita Niken.
Menurutnya, perubahan ekosistem informasi membuat tugas wartawan semakin kompleks. Jurnalis tidak cukup hanya mampu mencari dan menyajikan berita, tetapi juga harus cakap memeriksa informasi yang beredar di berbagai platform digital.
Data Dewan Pers menunjukkan, sebanyak 836 wartawan dinyatakan kompeten melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sepanjang Januari hingga Juli 2026. Capaian tersebut berasal dari 52 pelaksanaan UKW di berbagai daerah.
Selain kompetensi wartawan, diskusi juga menyoroti tantangan bisnis media digital. Perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses informasi telah menggeser pola distribusi berita sekaligus sumber pendapatan perusahaan pers.
“Perusahaan media harus mampu membaca perubahan. Model bisnis tidak bisa terus bergantung pada pola lama. Media perlu berinovasi, membangun kedekatan dengan pembaca, dan mencari sumber pendapatan yang beragam,” tambahnya.
Persaingan industri media semakin berat karena perusahaan pers harus berhadapan dengan platform digital global. Dewan Pers pada Juli 2026 mengungkapkan sekitar 80 persen belanja iklan digital di Indonesia mengalir ke Google, Meta, dan TikTok. Sementara itu, lebih dari 50 ribu perusahaan pers harus memperebutkan sekitar 20 persen sisanya.
Kondisi tersebut mendorong perusahaan media untuk memperkuat strategi bisnis melalui diversifikasi pendapatan, pengembangan produk jurnalistik, pemanfaatan teknologi, serta penguatan komunitas pembaca.
Namun, upaya menjaga keberlanjutan usaha tidak boleh mengorbankan independensi redaksi.
“Bisnis media harus berkembang, tetapi jangan sampai kepentingan komersial mengendalikan ruang redaksi. Independensi, integritas, dan kepentingan publik harus tetap menjadi pegangan,” tegasnya.
Rosarita mengapresiasi kunjungan Legio.id sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi kelembagaan dengan Dewan Pers. Pertemuan tersebut menjadi kesempatan untuk memperdalam pemahaman mengenai profesionalisme wartawan, tata kelola perusahaan pers, dan dinamika regulasi media.
Pimpinan Redaksi Legio.id Freddy Simamora menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan langkah untuk memperkuat fondasi kelembagaan perusahaan media, termasuk mempersiapkan persyaratan pendataan dan verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers.
“Kami ingin membangun Legio.id sebagai perusahaan pers yang profesional, independen, dan bertanggung jawab. Karena itu, pembenahan kelembagaan, peningkatan kompetensi wartawan, serta penguatan manajemen redaksi menjadi bagian penting dari proses yang sedang kami siapkan,” ucap Freddy.
Ia menambahkan, penguatan media tidak cukup hanya dengan menghadirkan platform digital dan memproduksi berita setiap hari. Perusahaan pers juga harus memiliki tata kelola yang jelas, sumber daya manusia kompeten, serta standar jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Media harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, tetapi tidak boleh kehilangan jati dirinya. Kepercayaan publik hanya bisa dibangun melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” lanjutnya.
Persiapan Legio.id mencakup pembenahan legalitas badan usaha, struktur organisasi, manajemen redaksi, kompetensi wartawan, dan penerapan standar jurnalistik. Langkah itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.
Pasal 15 ayat (2) huruf g UU Pers menegaskan bahwa Dewan Pers memiliki fungsi melakukan pendataan perusahaan pers. Ketentuan teknis pendataan dan verifikasi selanjutnya diatur melalui peraturan Dewan Pers.
Bagi Legio.id, konsultasi ini menjadi bagian dari konsolidasi untuk membangun perusahaan media yang profesional, independen, dan berkelanjutan. Penguatan kompetensi wartawan dan pembenahan model bisnis diharapkan berjalan beriringan agar media tetap mampu menjalankan fungsi utamanya dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat dan dapat dipercaya.











