KPK beri peringatan keras kepada Nusron Wahid, Panggilan kedua bisa berujung jemput paksa
JAKARTA, LEGIO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Nusron Wahid untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi yang tengah disidik. Lembaga antirasuah itu menegaskan tidak menutup kemungkinan melakukan penjemputan paksa jika Nusron kembali mengabaikan panggilan penyidik.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Direktorat Penyidikan telah mengirimkan surat pemanggilan kedua. Penyidik berharap pemeriksaan dapat terlaksana dalam waktu dekat.
“Kami berharap pelaksanaan pemeriksaan bisa berlangsung dalam waktu dekat,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Setyo membantah anggapan bahwa penyidik sengaja memperlambat proses pemanggilan. Menurut dia, agenda pemeriksaan harus disesuaikan dengan berbagai kegiatan penyidikan lain, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan di luar kota.
Terkait kemungkinan penjemputan paksa, Setyo menjelaskan bahwa ketentuan KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk mengambil langkah tersebut setelah pemanggilan kedua. Namun, KPK tidak akan menerapkannya secara otomatis.
Penyidik tetap mempertimbangkan kebutuhan dan strategi teknis penanganan perkara sebelum menentukan tindakan hukum. Artinya, keputusan untuk menggunakan upaya paksa bergantung pada perkembangan proses penyidikan.
KPK juga memiliki batas waktu dalam pemeriksaan saksi. Seluruh keterangan yang diperlukan harus dipenuhi sebelum penyidik melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan.
Karena itu, Setyo meminta Nusron bersikap kooperatif dan hadir secara sukarela. KPK akan memantau iktikad kehadiran yang bersangkutan sepanjang pekan ini sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Kalau bisa datang, kenapa harus dilakukan upaya paksa? Saya yakin beliau mempertimbangkan jadwalnya dan akan hadir memenuhi panggilan,” ujar Setyo.
Sikap KPK ini menunjukkan bahwa proses pemeriksaan tidak bisa terus tertunda. Kehadiran Nusron menjadi bagian penting dalam memenuhi kebutuhan penyidikan, sementara opsi penjemputan paksa tetap terbuka apabila langkah persuasif tidak membuahkan hasil. (*) (AI/berbagai sumber)











