JAKARTA, LEGIO.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dan memerintahkan DPR bersama pemerintah menata ulang aturan peradilan militer dalam waktu paling lama dua tahun. Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 dibacakan dalam […]
0
36 Views








