LEGIO.ID, JAKARTA – Pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat dinilai tidak boleh berujung pada pengambilalihan kewenangan masyarakat adat oleh negara. Hukum adat harus tetap ditempatkan sebagai sistem hukum yang hidup, berkembang, dan memiliki mekanisme penyelesaian […]
0
45 Views








