Pengakuan Living Law Jangan Sampai Cabut Kewenangan Masyarakat Adat
LEGIO.ID, JAKARTA – Pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat dinilai tidak boleh berujung pada pengambilalihan kewenangan masyarakat adat oleh negara. Hukum adat harus tetap ditempatkan sebagai sistem hukum yang hidup, berkembang, dan memiliki mekanisme penyelesaian sendiri di tingkat komunitas.
Pandangan tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk โImplementasi Living Law sebagai Perwujudan Negara Hukum yang Memberikan Perlindungan serta Pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Adatโ, bagian dari rangkaian Konferensi Nasional IV Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Senin (28/9/2026).
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi menegaskan, hukum adat bukan produk negara modern. Sistem hukum dan pemerintahan masyarakat adat telah berkembang jauh sebelum Indonesia berdiri sebagai negara.
โHukum adat atau sistem keadilan masyarakat adat bukan sesuatu yang lahir karena negara. Sistem hukum dan pemerintahan masyarakat adat sudah ada beratus-ratus tahun, bahkan beribu-ribu tahun sebelum Indonesia terbentuk,โ kata Rukka disadur AMAN.
Menurut dia, hukum adat tidak seharusnya dipahami sebagai seperangkat aturan lama yang bersifat kaku. Sebaliknya, hukum adat terus menyesuaikan diri dengan perubahan kehidupan masyarakat.
โAdat terus diadaptasi, dikembangkan, dan diperbarui sesuai dengan perubahan zaman. Hukum adat bukan sesuatu yang disimpan seperti daging di freezer. Ia hidup dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat pada masanya,โ ujarnya.
Hukum Adat Berorientasi pada Pemulihan
Rukka menjelaskan, salah satu karakter penting sistem keadilan masyarakat adat adalah orientasinya pada pemulihan hubungan sosial. Penyelesaian persoalan tidak semata-mata diarahkan untuk memberikan hukuman, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan komunitas dan kembalinya hubungan yang terganggu.
Ia mencontohkan praktik masyarakat Toraja yang terus mengalami perkembangan dalam menyelesaikan berbagai perselisihan, termasuk persoalan tanah, kehormatan keluarga, lingkungan, dan hubungan sosial.
โHukum adat selalu mendahulukan kebaikan semua. Ia berkembang mengikuti konteks, kepentingan, dan kebutuhan masyarakat. Karena itu, hukum adat harus dilihat sebagai hukum yang hidup,โ tuturnya.
Nilai pemulihan itu juga terlihat dalam cara masyarakat adat memperlakukan seseorang yang telah menjalani konsekuensi atas pelanggaran. Menurut Rukka, seseorang tidak semestinya terus dibebani kesalahan setelah menyelesaikan kewajibannya.
โSalah satu nilai dalam sistem keadilan adat adalah tidak bersalah selamanya. Kalau seseorang sudah menjalani hukumannya, dia tidak pantas lagi untuk terus dihukum,โ ungkapnya.
Jangan Jadikan Hukum Adat Sekadar Aturan Negara
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Prof. Dr. Rena Yulia, S.H., M.H., menyoroti tantangan pengakuan living law dalam kerangka hukum pidana nasional.
Menurut Rena, persoalannya bukan hanya mengenai apakah hukum adat diakui, tetapi bagaimana negara memberikan pengakuan tanpa menghilangkan karakter hukum tersebut sebagai sistem yang hidup dalam komunitas.
โPersoalannya adalah, ketika hukum yang hidup dalam masyarakat diakui, apakah negara benar-benar mengakui hukum adat itu sebagai hukum yang hidup, atau justru menjadikannya sebagai hukum negara?โ ujarnya.
Ia menilai kecenderungan menerjemahkan hukum adat secara terlalu rinci ke dalam peraturan tertulis dapat menimbulkan persoalan. Hukum adat memiliki mekanisme sendiri dalam memahami suatu perbuatan, melihat konteksnya, hingga menentukan penyelesaiannya melalui musyawarah.
โKalau hukum adat dimasukkan ke dalam perda secara terlalu rinci, kita berhadapan dengan persoalan mendasar. Hukum adat memiliki mekanisme sendiri untuk melihat perbuatan, konteksnya, serta bagaimana penyelesaiannya melalui musyawarah adat,โ kata Rena.
Menurutnya, penyelesaian perkara adat juga tidak selalu identik dengan sanksi pidana. Dalam sejumlah komunitas, terdapat kewajiban adat dan ritual tertentu yang menjadi bagian penting dari proses pemulihan.
โDalam masyarakat adat, penyelesaian tidak hanya soal membayar ganti rugi atau menjalani hukuman. Ada kewajiban adat dan ritual tertentu yang hanya masyarakat adat itu sendiri yang memahami dan menentukan pelaksanaannya,โ jelasnya.
Kewenangan Lembaga Adat Perlu Dijamin
Rena juga menyoroti posisi lembaga adat dalam mekanisme penyelesaian perkara. Ia mengingatkan agar keterlibatan lembaga adat tidak sebatas menjadi pelengkap dalam mekanisme hukum yang sepenuhnya dikendalikan institusi negara.
โJangan sampai masyarakat adat seolah-olah dilibatkan, tetapi kewenangan menentukan penyelesaian tetap berada sepenuhnya pada institusi negara. Ini perlu dibahas karena tidak sesuai dengan karakter hukum adat yang hidup di masyarakat,โ tegas Rena.
Kejelasan mengenai subjek yang tunduk pada hukum adat juga dinilai penting. Persoalannya mencakup apakah ketentuan adat hanya berlaku bagi anggota masyarakat adat atau juga dapat diterapkan kepada pihak dari luar komunitas yang melakukan perbuatan di wilayah adat.
โYang juga penting adalah siapa sebenarnya subjek yang melakukan tindak pidana adat. Apakah masyarakat adat, warga adat, atau orang luar yang melakukan perbuatan di wilayah tempat hukum adat itu hidup,โ terang Rena.
Negara Hukum Harus Melindungi Masyarakat Adat
Rukka menilai keberadaan hukum adat semestinya menjadi bagian dari negara hukum yang memberikan perlindungan setara kepada masyarakat adat. Ia mengingatkan agar hukum tidak justru digunakan untuk menghadapi komunitas yang mempertahankan wilayah dan hak-haknya.
โKita tidak bisa bicara negara hukum kalau hukum masih digunakan untuk menjajah masyarakat adat, menghancurkan sistem pemerintahan masyarakat adat, melegalkan perampasan wilayah adat, atau melegalkan kriminalisasi terhadap mereka yang membela tanah leluhur,โ tegasnya.
Karena itu, Rukka mendorong rekonstruksi pemikiran dan praktik negara hukum agar living law tidak ditempatkan di luar sistem hukum nasional, tetapi diakui dengan tetap menghormati sistem hukum dan kelembagaan masyarakat adat.
โKalau ingin mewujudkan negara hukum, kita harus melakukan rekonstruksi. Kita perlu memastikan Indonesia menjadi negara hukum yang baik dan adil, bukan hanya bagi yang punya uang, tetapi juga bagi masyarakat adat,โ jelas Rukka.
Sejalan dengan itu, Rena menekankan bahwa tantangan utama pengakuan living law bukan sekadar menyusun aturan mengenai hukum adat. Yang lebih penting adalah memastikan proses tersebut tidak menghilangkan kewenangan komunitas dalam mengatur dan menyelesaikan persoalan berdasarkan sistem hukum yang hidup di wilayahnya.
โYang perlu kita pikirkan adalah bagaimana hukum negara dapat mengakui hukum adat tanpa mengambil alih kewenangan masyarakat adat. Jangan sampai atas nama pengakuan, hukum adat justru kehilangan sifat dan kewenangannya sebagai hukum yang hidup,โ ujarnya. (*)











