Dugaan penyimpangan replanting PT PSU, Potensi pendapatan Rp73,8 miliar dilaporkan ke Polda Sumut
MEDAN, LEGIO.ID — Program kerja sama replanting sawit dan pemanfaatan lahan untuk tanaman ubi kayu di Kebun Tanjung Kasau, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, dilaporkan ke Polda Sumut.
Dewan Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) menyebut penelusuran terhadap kerja sama sejak 2021 menemukan sejumlah kejanggalan administrasi dan pelaksanaan yang berpotensi membuat perusahaan tidak menerima pendapatan sedikitnya Rp73,816 miliar.
Komisaris PT PSU Muhammad Syarif Lubis mengatakan terdapat 11 Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) untuk kegiatan replanting dan pemanfaatan lahan. Menurut dia, penelusuran dokumen tidak menemukan studi kelayakan dan rencana bisnis yang lengkap.
“Kerja sama yang dilakukan atas inisiatif pihak ketiga hanya berdasarkan proposal kerja sama dan SPK,” ujar Syarif.
Penelusuran tersebut dilakukan setelah Dewan Komisaris menerima laporan pemeriksaan kepatuhan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara tertanggal 13 Februari 2026.
Dari pemeriksaan tersebut, pemanfaatan lahan sekitar 1.080,55 hektare untuk ubi kayu diperkirakan menghasilkan pendapatan Rp103,73 miliar selama periode 2021–2026. Setelah memperhitungkan biaya yang diperkirakan mencapai Rp26,47 miliar, potensi pendapatan apabila pengelolaan dilakukan sendiri oleh PT PSU disebut sekitar Rp77,26 miliar. BPK juga mencatat kompensasi yang seharusnya diterima PT PSU sebesar Rp3,65 miliar, tetapi realisasinya baru Rp3,42 miliar sehingga masih terdapat Rp228 juta yang belum dibayarkan.
Dewan Komisaris juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pejabat internal berinisial BS. Syarif mengaku menemukan bukti transfer dan kuitansi ke rekening pribadi BS, termasuk keterangan seorang pegawai yang mengaku mentransfer Rp1,1 miliar.
“Saya sudah mengadukan kasus ini ke Polda Sumut melalui penasihat hukum untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Proses selanjutnya kita serahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Syarif.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan pemerintah provinsi mendukung proses pengungkapan apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Sikap tersebut berkaitan dengan posisi PT PSU sebagai BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara; situs resmi perusahaan mencatat Muhammad Syarif Lubis sebagai Komisaris dan Dr. Uswatul Hasan sebagai Direktur. Sementara itu, dugaan penyimpangan tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu bersalah maupun menetapkan angka Rp73,8 miliar sebagai kerugian negara.
Sumber : Ai/Antaranews/PS











