AMAN Kalbar Dorong DPR RI Percepat Pengesahan RUU Masyarakat Adat
LEGIO.ID, PONTIANAK – Ketua Pengurus Wilayah (PW) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat, Tono mendorong DPR RI segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Dorongan dilakukan merespon DPR RI yang telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU. Keputusan diambil dalam rapat paripurna DPR.
Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi wakil lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
โDPR RI tolong juga segera bahas dan sahkan RUU Masyarakat Adat,โ tegas Tono.
Tono mengapresiasi DPR RI yang telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU.
Namun ia meminta DPR RI juga memberikan perhatian terhadap RUU Masyarakat Adat yang masih bergulir di Program Legislasi Nasional Badan Legislasi (Prolegnas Baleg) dan belum disahkan hingga saat ini.
Disahkannya RUU Masyarakat Adat menjadi UU Masyarakat Adat menjadi harapan semua Masyarakat Adat di seluruh Nusantara.
Adanya UU memberikan kepastian hukum dan menjamin hak-hak fundamental masyarakat hukum adat di Indonesia. Pengakuan Eksistensi yang berarti menjamin pengakuan resmi negara terhadap keberadaan, identitas, dan status hukum masyarakat adat beserta kearifan lokalnya.
Perlindungan Ruang Hidup dan Tanah Ulayat, dimana negara menjamin kepemilikan hak komunal atas tanah ulayat dan wilayah adat agar tidak sembarangan dirampas atau diperjualbelikan secara komersial.
Perlindungan dari Kriminalisasi dengan memberikan perlindungan hukum bagi warga masyarakat adat yang mempertahankan tanah leluhur dan wilayah adatnya dari ancaman pidana atau penahanan.
Penguatan Hak Ekonomi dan Kesejahteraan dengan memperkuat hak ekonomi, akses pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan sosial.
Terakhir Pemenuhan Hak Asal-Usul dengan Melindungi hak-hak dasar seperti hak atas pembangunan, kebudayaan, spiritualitas, lingkungan hidup, pendidikan, serta perlindungan khusus bagi perempuan adat.โAda 203 komunitas Masyarakat Adat yang menjadi anggota AMAN Kalbar. Kami di Kalbar seperti halnya komunitas adat di seluruh Nusantara juga menanti pengesahan RUU Masyarakat Adat,โ ucapnya. (*)











