Kronologi Penangkapan Pengedar Narkotika di Pontianak, Polisi Sita Ratusan Ekstasi dan Puluhan Gram Sabu
LEGIO.ID, PONTIANAK – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menyita ratusan tablet ekstasi, puluhan gram sabu, ketamin, obat-obatan, serta berbagai barang pendukung lainnya dari dua lokasi di Kota Pontianak.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan salah satu kasus dengan barang bukti cukup besar.
“Ini merupakan pengungkapan yang cukup besar,” kata Endang Tri Purwanto di Pontianak, Kamis, 24 September 2026, dikutip dari Antara Kalbar.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengintaian terhadap target operasi berinisial RD di Jalan Pahlawan, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Jumat (18/9) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pengintaian dilakukan setelah polisi menerima Laporan Polisi Nomor LP/A/79.9/2026 tanggal 18 September 2026.
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menghentikan RD yang melintas menggunakan sepeda motor. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika pada tubuhnya.
“Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 15 butir tablet diduga ekstasi, empat klip kecil berisi serbuk diduga ketamin, 44 tablet HP5, 54 tablet alprazolam OGB Dexa, dan 10 tablet alprazolam Mercy,” ujarnya.
Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan terhadap sepeda motor yang digunakan RD. Dari jok kendaraan tersebut, petugas menemukan 150 butir diduga ekstasi, 3,36 gram diduga narkotika, 32,73 gram diduga sabu, serta empat butir diduga ekstasi yang disimpan dalam kotak permen.
Selain itu, polisi juga menemukan tiga tablet MP5 dan dua gram diduga sabu yang berada di dalam kotak permen lainnya.
Penggeledahan Berlanjut ke Rumah Kontrakan
Dari hasil pengembangan setelah penangkapan RD, petugas kemudian menuju sebuah rumah kontrakan di Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Pontianak Kota.
Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti berupa 39,84 gram diduga sabu, 14 kartrid berisi cairan diduga etomidate, 42 kartrid kosong, alat pres, berbagai kemasan plastik, timbangan digital, 59 botol kosong ketamin, serta 17 botol kosong liquid vape.
Dalam pemeriksaan, RD menyebut seluruh barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial atau dikenal dengan nama KC. Namun, alamat KC disebut tidak diketahui.
“Kalau dipakai sendiri kayaknya tidak mungkin karena jumlahnya terlalu banyak. Kemungkinan ini adalah pengedar, makanya kami proses,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana, serta ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak 10 N.
Polresta Pontianak menyebut pengungkapan tersebut secara perhitungan dapat menyelamatkan sekitar 1.149 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Polresta Pontianak juga menegaskan komitmennya menerapkan zero tolerance terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat. (*)











