Modus Penipuan Arisan Online di Pontianak, Korban Rugi Rp 62,1 Juta
LEGIO.ID, PONTIANAK – Polresta Pontianak, Polda Kalimantan Barat, mengungkap dugaan penipuan dan atau penggelapan berkedok penjualan akun arisan online yang menyebabkan seorang warga mengalami kerugian hingga Rp62,1 juta.
Modus tersebut diduga dilakukan dengan menawarkan akun arisan melalui media sosial, disertai janji keuntungan dalam waktu sekitar satu minggu hingga satu bulan.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan kasus tersebut bermula saat korban melihat unggahan perempuan berinisial RM melalui akun Instagram “DAPUREMBAAH” pada 7 Juni 2026.
Dalam unggahan tersebut, RM menawarkan akun arisan dengan harga tertentu dan menjanjikan keuntungan kepada pembeli.
“Awalnya pelapor membeli arisan dari tersangka pada 7 Juni 2026 dengan harga Rp7,4 juta,” kata Endang Tri Purwanto di Pontianak, Kamis, disadur dari Antara Kalbar.
Setelah transaksi pertama, korban dijanjikan menerima uang sebesar Rp11 juta pada 28 Juli 2026. Pembayaran tersebut benar-benar diterima korban sesuai jumlah yang dijanjikan.
Pembayaran itu kemudian membuat korban semakin percaya dan kembali membeli akun arisan yang ditawarkan tersangka.
Selanjutnya, korban melakukan transaksi beberapa kali, yakni Rp10 juta pada 29 Juli, Rp13,5 juta pada 15 Agustus, Rp6,3 juta pada 17 Agustus, Rp17,15 juta pada 26 Agustus, Rp36 juta pada 29 Agustus, dan Rp5,15 juta pada 31 Agustus 2026.
“Namun, setelah memasuki waktu yang dijanjikan, uang modal maupun keuntungan dari arisan tersebut tak kunjung diberikan,” ujarnya.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan perkara tersebut kepada Polresta Pontianak. Polisi menyebut korban dalam perkara tersebut bukan hanya satu orang.
Tersangka Berdalih Kebutuhan Ekonomi
Dalam perkara ini, kepolisian menetapkan Rini Mustikasari (RM), perempuan kelahiran Sanggau, 5 November 1992, yang bekerja sebagai ibu rumah tangga dan berdomisili di Pontianak Barat sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan penipuan karena alasan ekonomi setelah usaha katering yang dijalankannya mengalami masalah.
Tersangka disebut membutuhkan uang dalam jumlah besar untuk menutupi kerugian usaha tersebut.
Atas perbuatannya, RM disangkakan melanggar Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya cetakan rekening koran Bank BNI Taplus Muda dan satu unit telepon seluler Samsung A03 warna hitam. Saat ini, penyidik Polresta Pontianak masih melakukan pemberkasan perkara sebelum melimpahkan berkas kepada Kejaksaan Negeri Pontianak serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut. (*)











