GMNI Kubu Raya Dorong 8 Langkah Strategis Tangani Karhutla, dari Status Nasional hingga Pemulihan Lingkungan
LEGIO.ID, KUBU RAYA — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kubu Raya mendorong pemerintah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui langkah terpadu, mulai dari peningkatan respons darurat, perlindungan kesehatan masyarakat, hingga pemulihan lingkungan.
Ketua GMNI Kubu Raya, Zamrozi, menegaskan bahwa keselamatan rakyat harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan penanganan karhutla. Menurutnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut kebakaran hutan dan lahan, tetapi juga kesehatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, pendidikan, dan perekonomian warga.
“Keselamatan rakyat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari cita-cita perjuangan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Pembangunan tidak boleh mengorbankan lingkungan hidup, dan kepentingan ekonomi tidak boleh ditempatkan di atas keselamatan manusia,” ujar Zamrozi.
GMNI Kubu Raya menilai penanganan karhutla perlu dilakukan secara terkoordinasi dengan mengutamakan pencegahan dan penyelesaian akar persoalan. Pemerintah tidak cukup hanya memadamkan api ketika kebakaran meluas, tetapi juga perlu memperkuat pengawasan lahan, penegakan hukum, perlindungan warga terdampak, serta pemulihan ekosistem.
Organisasi mahasiswa tersebut juga mendorong Pemerintah Pusat mengevaluasi kemungkinan penetapan status bencana nasional apabila skala dampak dan kebutuhan penanganan karhutla memenuhi kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Penetapan status Bencana Nasional harus dipertimbangkan secara serius berdasarkan kondisi faktual, kebutuhan penanganan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Delapan langkah yang didorong GMNI
Untuk memperkuat penanganan karhutla, DPC GMNI Kubu Raya menyampaikan delapan tuntutan strategis kepada Presiden dan Pemerintah Pusat:
- Evaluasi status bencana. Mengkaji penetapan status bencana nasional berdasarkan skala, dampak, dan kriteria hukum yang berlaku.
- Memperkuat respons darurat. Mengerahkan sumber daya yang diperlukan untuk mempercepat pemadaman dan mencegah perluasan kebakaran.
- Melindungi kesehatan warga. Memastikan akses layanan kesehatan, masker yang sesuai, ruang aman dari paparan asap, serta informasi kualitas udara yang akurat.
- Menegakkan hukum. Menindak pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara melanggar hukum, termasuk korporasi apabila ditemukan bukti keterlibatan.
- Mengevaluasi tata kelola lahan. Memperkuat pengawasan aktivitas usaha dan pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan sesuai ketentuan.
- Menjamin transparansi. Membuka informasi dan akuntabilitas penggunaan anggaran penanganan karhutla agar dapat diawasi masyarakat.
- Memulihkan lingkungan. Melindungi ruang hidup masyarakat adat, petani, dan kelompok rentan yang terdampak kebakaran serta kehilangan sumber penghidupan.
- Membangun pencegahan jangka panjang. Menyusun strategi berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, organisasi mahasiswa, dan komunitas lokal.
Zamrozi menekankan bahwa upaya tersebut perlu diarahkan pada perlindungan masyarakat sekaligus mencegah karhutla terus berulang. Menurutnya, warga yang menggantungkan kehidupan pada tanah dan lingkungan sehat berhak memperoleh perlindungan serta kepastian atas masa depan mereka.
Bagi GMNI Kubu Raya, penanganan karhutla juga menjadi momentum untuk memperkuat keadilan ekologis. Kebijakan yang terukur, pengawasan yang konsisten, dan penegakan hukum yang transparan dinilai penting agar upaya perlindungan lingkungan berjalan seiring dengan kepentingan masyarakat.
“Jangan biarkan karhutla menjadi rutinitas tahunan yang terus mengorbankan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Zamrozi.
GMNI Kubu Raya berharap pemerintah menjadikan penanganan karhutla sebagai agenda prioritas melalui kerja nyata yang terukur, mulai dari pencegahan hingga pemulihan. Dengan koordinasi yang kuat dan keterlibatan masyarakat, perlindungan lingkungan dan keselamatan rakyat diharapkan dapat berjalan beriringan. (*)











