55 ribu hektare wilayah adat beririsan dengan IKN, Perlindungan hukum disorot
BOGOR, LEGIO.ID – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, tidak boleh mengabaikan hak masyarakat adat yang telah menempati dan mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun.
Pernyataan itu menjadi penegasan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) bersama Pusat Studi Hukum Adat dan Kearifan Lokal (PUS-HAKA), serta Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PUSHAM-MT) Universitas Mulawarman, pada saat penyusunan Amicus Curiae atau pendapat hukum sahabat pengadilan bagi Mahkamah Konstitusi.
“Pembangunan IKN tidak boleh memperlakukan wilayah adat sebagai ruang kosong. Hak masyarakat adat harus diakui dan dilindungi dalam setiap keputusan yang memengaruhi masa depan mereka,” kata Kasmita Widodo selaku Kepala BRWA melalui keterangan tertulis diterima di Palangka Raya, Kamis.
BRWA bersama PUS-HAKA serta PUSHAM-MT Universitas Mulawarman mengajukan pendapat hukum dalam Perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026, mengenai pengujian Pasal 21 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, khususnya terkait kewajiban negara melindungi hak masyarakat adat.
Widodo mengatakan, berdasarkan analisis spasial BRWA pada Oktober 2026, sekitar 55.349,35 hektare wilayah adat beririsan dengan kawasan perencanaan IKN, meliputi Benuo Suku Balik Sepaku seluas 30.248,76 hektare, Kutai Lampong Jembayan 11.226,27 hektare, Paser Balik Pemaluan 11.164,15 hektare, dan Paser Mentawar 2.710,17 hektare.
Bahkan, sekitar 74,26 persen wilayah adat Benuo Suku Balik Sepaku beririsan dengan kawasan IKN. Sebagian wilayah adat tersebut bersama Paser Balik Pemaluan juga beririsan dengan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), sehingga memerlukan perhatian terhadap potensi dampak pembangunan.
“Ketentuan Pasal 21 UU IKN yang memuat frasa ‘memperhatikan dan memberikan perlindungan’ terhadap hak masyarakat adat, harus dimaknai sebagai kewajiban nyata negara. Bukan sekadar pendataan, sosialisasi, atau pemenuhan prosedur administratif,” ujarnya.
Perlindungan tersebut juga perlu mencakup penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan, sehingga masyarakat adat memiliki kesempatan menentukan sikap secara bebas sebelum pembangunan yang berdampak terhadap wilayah mereka dilaksanakan.
Menurut pihaknya, penyelesaian persoalan wilayah adat tidak cukup melalui pemberian ganti rugi tanah karena hak masyarakat adat juga mencakup ruang hidup, akses terhadap sumber daya alam, identitas budaya, dan keberlanjutan kehidupan komunitas yang dilindungi konstitusi.
“Kami mendorong agar pembangunan IKN tetap berlandaskan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, dengan memastikan pengakuan wilayah adat, penilaian dampak pembangunan, serta perlindungan hak individu dan komunal masyarakat adat berjalan seiring dengan kepentingan pembangunan nasional,” tegas widodo.
*E1.











