Ombudsman, Kementerian PANRB dan LAN Selaraskan Indikator Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
JAKARTA, LEGIO.ID — Ombudsman Republik Indonesia bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Lembaga Administrasi Negara (LAN) membahas penyelarasan indikator penilaian reformasi birokrasi dan kualitas pelayanan publik.
Pembahasan tersebut dilakukan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng bersama Direktur Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan LAN RI Widhi Novianto dan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB Agus Uji Hantara di Gedung Kementerian PANRB, Kamis (24/9/2026).
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian PANRB, LAN, dan Ombudsman RI pada 7 September 2026.
Salah satu kesimpulan dalam RDP tersebut adalah perlunya penyusunan indikator penilaian reformasi birokrasi dan kualitas pelayanan publik secara bersama dan terintegrasi.
Robert mengatakan, kesepakatan tersebut perlu diterjemahkan lebih lanjut ke dalam pembagian peran serta instrumen penilaian yang digunakan masing-masing lembaga.
“Ada dua kata penting yang dirumuskan di sana, yaitu indikator bersama,” ujar Robert.
Menurut dia, diperlukan pemetaan terhadap instrumen yang digunakan Ombudsman RI, Kementerian PANRB, dan LAN untuk mengetahui keterkaitan sekaligus pembagian tugas dalam proses penilaian.
Ombudsman RI, kata Robert, tetap menjalankan penilaian sesuai tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Karena itu, penyelarasan bukan berarti menghilangkan fungsi masing-masing lembaga, melainkan mencari titik temu dalam indikator yang dapat digunakan secara bersama.
Robert menambahkan, hasil pembahasan tersebut perlu segera dirumuskan sebagai bahan tindak lanjut RDP Komisi II DPR RI yang dijadwalkan disampaikan pada 7 Oktober 2026.
“Kita sudah punya sesuatu yang disampaikan di sana dan perlu kita sama-sama ingat, di sana dirumuskan ada dua kata penting yaitu indikator bersama,” katanya.
LAN Paparkan Indeks Kualitas Kebijakan
Dalam pertemuan tersebut, LAN turut memaparkan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) sebagai salah satu instrumen untuk mengukur kualitas kebijakan pemerintah.
Direktur Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan LAN Widhi Novianto menjelaskan, evaluasi kualitas kebijakan tidak hanya melihat proses penyusunan kebijakan, tetapi juga mencakup pengukuran dampaknya terhadap perbaikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.
Pengukuran IKK juga telah disederhanakan. Instrumen yang sebelumnya terdiri dari 39 pernyataan kini menjadi 11 pertanyaan.
Penyederhanaan tersebut ditujukan untuk memudahkan instansi pemerintah melakukan pengukuran, dengan tetap mempertahankan aspek-aspek kebijakan yang dinilai.
Data IKK selanjutnya dapat disandingkan dengan Indeks Pelayanan Publik Kementerian PANRB dan data Ombudsman RI. Perbandingan dapat dilakukan berdasarkan variabel, dimensi, maupun subdimensi untuk melihat hubungan antara kualitas kebijakan dengan kualitas pelayanan publik.
Kementerian PANRB Dorong Penyederhanaan Penilaian
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB Agus Uji Hantara mengatakan penyelarasan diperlukan untuk mengidentifikasi irisan dalam instrumen penilaian yang digunakan masing-masing lembaga.
“Kalau ada irisan mengenai indeks pelayanan publik bisa dikoordinasikan untuk dapat menyimplifikasi kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah yang dinilai,” ujar Agus.
Penyelarasan indikator tersebut diharapkan dapat membuat proses penilaian reformasi birokrasi dan pelayanan publik lebih terintegrasi, sekaligus memperjelas pembagian peran antarinstansi.
Pembahasan antara Ombudsman RI, Kementerian PANRB, dan LAN selanjutnya akan menjadi bagian dari tindak lanjut atas kesimpulan RDP Komisi II DPR RI.
Sumber: Ai/Ombudsman RI/Tim











