Wacana Pileg Digelar Lebih Dulu, RUU Pemilu Masih Dinamis
JAKARTA, LEGIO – Wacana memisahkan pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) kembali mencuat dalam pembahasan desain Pemilu 2029. Salah satu usulan yang berkembang adalah Pileg digelar lebih dahulu, kemudian hasilnya menjadi salah satu dasar dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Wacana tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia. Ia mengusulkan agar Pileg, Pilpres, dan Pilkada memiliki waktu pelaksanaan yang berbeda sehingga masyarakat dapat lebih fokus menentukan pilihannya pada masing-masing pemilihan.
Usulan itu kemudian mendapat respons dari sejumlah partai politik dan anggota DPR.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan opsi Pileg digelar lebih dahulu sebelumnya telah dibahas dan disimulasikan di Komisi II DPR.
“Sebetulnya semua usulan itu sudah pernah dibahas di Komisi II. Kami pimpinan Komisi beserta Kapoksi mengusulkan kepada Badan Keahlian agar dibuat simulasi,” kata Dede Yusuf kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).
Menurut Dede, salah satu skenario yang pernah disimulasikan adalah Pileg dilaksanakan terlebih dahulu sehingga hasilnya dapat menjadi dasar dalam proses pencalonan Pilpres pada tahun yang sama. Jarak waktu antara Pileg dan Pilpres, kata dia, masih menjadi bagian yang perlu dibahas.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid menyatakan setuju dengan opsi Pileg digelar lebih dahulu sebelum Pilpres.
“Kami setuju, meskipun nanti kita akan sepakati secara bersama-sama. Pola ini sudah pernah dipraktikkan pada Pemilu tahun 2009 dan 2014,” kata Jazilul, seperti dikutip detikNews, Jumat (25/9/2026).
Jazilul menilai hasil Pileg dapat menjadi modal politik bagi partai dalam menentukan calon yang akan diusung dalam Pilpres.
Di sisi lain, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) belum menentukan sikap mengenai wacana tersebut. Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengatakan pihaknya masih melakukan kajian terhadap berbagai isu terkait perubahan Undang-Undang Pemilu.
“Saya belum terlalu mengkaji itu ya. Jadi mungkin sekarang tim kami bekerja terus,” kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Raja Juli mengatakan PSI juga membuka kemungkinan menggelar diskusi publik untuk membahas perubahan UU Pemilu secara lebih komprehensif.
PAN Ingatkan Putusan MK
Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan desain Pemilu 2029 harus tetap memperhatikan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga mengatakan pembahasan desain pemilu perlu mempertimbangkan kepentingan pemilih, beban penyelenggara, biaya pemilu, kualitas kampanye, efektivitas sistem pemerintahan presidensial, serta kemudahan masyarakat dalam menggunakan hak pilih.
Menurut PAN, usulan memisahkan Pileg dan Pilpres merupakan desain baru yang berbeda dengan konstruksi keserentakan pemilu yang telah ditetapkan MK.
Apa yang Diputuskan MK?
Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memutuskan bahwa mulai 2029 penyelenggaraan pemilu dipisahkan menjadi Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah atau Lokal.
Pemilu Nasional mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, serta anggota DPD. Sementara Pemilu Daerah atau Lokal mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak menetapkan Pileg DPR dan Pilpres dilaksanakan secara terpisah. Keduanya tetap berada dalam kelompok Pemilu Nasional.
Hal tersebut juga ditegaskan kembali dalam Putusan MK Nomor 259/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 12 Agustus 2026. MK menyatakan mekanisme penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal sebagaimana dimaknai dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 berlaku mulai 2029.
RUU Pemilu Masih dalam Pembahasan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan revisi UU Pemilu masih berada pada tahap awal dan dinamis.
Menurut Dasco, berbagai masukan dari partai politik di parlemen maupun partai nonparlemen akan menjadi bahan bagi Komisi II DPR dalam menyusun rancangan revisi UU Pemilu. Rancangan tersebut nantinya juga akan dimintakan pendapat publik.
Karena itu, wacana pemisahan Pileg dan Pilpres saat ini masih berada dalam ranah usulan dan pembahasan, bukan keputusan final mengenai desain Pemilu 2029.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada pembahasan revisi UU Pemilu oleh DPR bersama pemerintah serta kesesuaiannya dengan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Sumber : Ai/antaranews/tim











