Remaja 15 Tahun Pengendara Moge Tabrak Ojol di Senayan, Tiga Orang Jadi Korban
Jakarta, Aksi pengemudi motor gede (moge) di bawah umur berujung petaka di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Seorang remaja berinisial R (15) yang mengendarai moge berkapasitas mesin besar menabrak pengemudi ojek online (ojol) beserta penumpangnya, mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka.
Insiden tersebut terjadi saat moge melaju dengan kecepatan tinggi di tengah kondisi jalan yang cukup ramai. Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi, motor berkapasitas tinggi itu mendadak kehilangan kendali sebelum akhirnya menghantam sepeda motor milik driver ojol dari arah belakang.
“Motor matic-nya lagi jalan pelan di lajur kiri. Tiba-tiba dari belakang terdengar suara raungan mesin kencang banget, terus brak! Driver ojol, penumpang, sama anak yang bawa moge itu langsung terpental ke aspal,” ujar Rudi (34), seorang pedagang kaki lima yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.
Kerasnya benturan membuat kedua kendaraan mengalami kerusakan parah. Driver ojol beserta penumpangnya menderita luka benturan serius di bagian kepala dan ekstremitas, sementara pengendara moge mengalami luka lecet dan memar. Tiga korban langsung dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.

Kepolisian yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita moge tersebut sebagai barang bukti. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemeriksaan hukum tetap berjalan, dengan fokus tambahan pada peran orang tua.
“Pengendara masih berusia 15 tahun dan jelas belum memiliki SIM. Kami sedang mendalami bagaimana kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin besar ini bisa diizinkan mengaspal di jalan raya oleh orang tuanya,” tegas Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat saat ditemui di lokasi kejadian.
Kasus ini memicu kecaman publik terkait lemahnya pengawasan orang tua terhadap anak di bawah umur yang membawa kendaraan berisiko tinggi di jalan umum. Polisi memastikan akan memproses perkara ini sesuai regulasi lalu lintas dan undang-undang perlindungan anak yang berlaku.
Sumber: legio/jakarta/ai











