MK Putus Perkara Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini, Apa yang Dipertaruhkan?
JAKARTA, LEGIO.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Selasa (6/10/2026) malam.
Berdasarkan jadwal resmi MK, pengucapan putusan dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta. Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana, Bambang Widjojanto dan Refly Harun yang menjadi bagian dari tim kuasa hukum.
Perkara ini berpusat pada keabsahan syarat pendidikan Gibran yang dipersoalkan pemohon. Mereka mendalilkan bahwa calon presiden dan wakil presiden wajib memenuhi ketentuan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam persidangan pendahuluan, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto menyebut persoalan tersebut bukan sekadar persoalan administratif.
“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” kata Bambang dalam persidangan pada 21 September 2026, sebagaimana diberitakan Humas MK.
Pemohon kemudian meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden dan mendiskualifikasinya dari pencalonan Pilpres 2024.
Namun, persoalan yang dihadapi MK tidak berhenti pada pembuktian mengenai dokumen pendidikan. Salah satu isu penting dalam perkara ini adalah apakah MK memiliki kewenangan untuk memeriksa persoalan tersebut melalui mekanisme PHPU, mengingat proses pencalonan telah berlangsung dan Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden.
KPU sebagai pihak termohon mempersoalkan kewenangan MK tersebut. Dalam persidangan 23 September 2026, kuasa hukum KPU menyatakan permohonan yang diajukan pemohon pada dasarnya merupakan sengketa proses, bukan sengketa hasil pemilu.
“Para Pemohon meyakini bahwa MK berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa mengenai calon wakil presiden tahun 2024 atas nama Gibran Rakabuming Raka yang menurut Para Pemohon diduga tidak memenuhi syarat pendidikan dengan alasan agar tercapainya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum,” ujar Saleh, kuasa hukum KPU, dalam persidangan.
KPU juga mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon serta dasar pengajuan perkara melalui mekanisme PHPU.
Di sisi lain, ahli yang dihadirkan pemohon berpendapat bahwa pelantikan tidak otomatis menghapus persoalan mengenai keabsahan syarat pencalonan. Ahli hukum tata negara Yance Arizona mengatakan persoalan syarat calon dapat diselesaikan melalui mekanisme diskualifikasi elektoral.
“Pasal 7A ini tidak bisa dipakai kalau yang dipersoalkan itu adalah terkait dengan syarat pencalonan. Mekanisme yang tersedia adalah diskualifikasi elektoral sebagai bagian dari penyelesaian perselisihan hasil pemilu dengan tujuan untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil,” ujar Yance di hadapan majelis hakim MK.
Dalam proses pemeriksaan, MK juga mendalami persoalan dokumen pendidikan Gibran melalui keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.
Keterangan pemerintah menjadi salah satu bagian penting karena berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi salah satu objek yang dipersoalkan dalam perkara.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan bukanlah ijazah baru yang diterbitkan pemerintah Indonesia.
“Penyetaraan pendidikan luar negeri pada dasarnya bukan proses membuat administrasi pemerintah untuk menilai dokumen dan hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan asing kemudian menentukan padanannya pada sistem pendidikan nasional,” ujar Gogot dalam persidangan 2 Oktober 2026.
“Sedangkan dokumen pendidikan asli tetap merupakan dokumen yang diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri,” lanjutnya.
Gogot juga menjelaskan bahwa permohonan penyetaraan pendidikan luar negeri atas nama Gibran diajukan melalui layanan daring pada 6 Agustus 2019. Dokumen yang diajukan antara lain berasal dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch di Australia.
Sementara itu, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang hadir sebagai saksi dalam persidangan membantah adanya cacat administratif maupun manipulatif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Hasyim menjelaskan ketentuan yang digunakan KPU dalam memeriksa dokumen persyaratan calon, termasuk ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai calon yang menempuh pendidikan di sekolah asing.
Rangkaian persidangan kemudian ditutup setelah MK mendengarkan keterangan para pihak, ahli, saksi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia. Dalam catatan resmi MK, perkara tersebut telah melalui pemeriksaan pendahuluan pada 21 September, pemeriksaan persidangan pada 23 September, pembuktian pemohon pada 30 September, pembuktian termohon dan pihak terkait pada 1 Oktober, serta pemeriksaan keterangan pemerintah pada 2 Oktober 2026.
Kini seluruh perhatian tertuju pada sembilan hakim konstitusi yang akan membacakan pertimbangan dan amar putusan malam ini.
Putusan tersebut akan menentukan bagaimana MK menilai persoalan syarat pendidikan Gibran sekaligus menguji batas kewenangan lembaga tersebut dalam menangani persoalan syarat pencalonan yang dipersoalkan setelah Pemilu 2024 dan setelah pelantikan wakil presiden.
Apa pun putusan yang dibacakan malam ini, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berpotensi menjadi rujukan penting dalam melihat hubungan antara syarat pencalonan, kewenangan penyelesaian sengketa pemilu, dan kepastian hukum setelah tahapan pemilu selesai.(*)











