JAMPER Pertanyakan Tindak Lanjut PRINT-206 Kejati Kaltim
SAMARINDA, LEGIO.ID — Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharuan (JAMPER) Kalimantan Timur mempertanyakan tindak lanjut Surat Perintah Tugas Nomor PRINT-206/O.4/Fo.2/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026 yang disebut berkaitan dengan pengumpulan data, bahan keterangan dan peninjauan lapangan.
Pertanyaan tersebut disampaikan JAMPER saat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) di Samarinda, Senin, 21 September 2026. Dalam kesempatan itu, JAMPER menyerahkan laporan dan menyoroti sejumlah persoalan pertambangan, termasuk aktivitas PT Khotai Makmur Insan Abadi (KMIA) dan PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) dalam konteks kawasan HPL 01 Separi, Kutai Kartanegara.
JAMPER kemudian meminta Kejati Kaltim memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan informasi tersebut. Organisasi itu juga memberikan waktu satu minggu untuk menunjukkan tindak lanjut sebelum menyatakan akan kembali melakukan aksi.
PRINT-206 terbit pada 16 Maret 2026, ketika Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H. masih menjabat sebagai Kajati Kaltim. Penyebutan nama Supardi dalam berita ini merupakan bagian dari kronologi waktu penerbitan surat dan bukan tuduhan mengenai keterlibatan atau pelanggaran hukum.
Pertanyaan utama JAMPER kini adalah apa hasil dari pelaksanaan PRINT-206. Apakah pengumpulan data dan bahan keterangan telah dilakukan, apakah peninjauan lapangan telah dilaksanakan, serta apakah hasilnya telah ditindaklanjuti ke proses hukum berikutnya.
Sorotan tersebut muncul di tengah proses hukum terkait kawasan HPL 01 Separi yang sebelumnya juga telah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Sejumlah pihak dari unsur perusahaan dan pemerintahan daerah telah diproses dalam perkara yang berkaitan dengan kawasan tersebut.
Bagi JAMPER, kejelasan mengenai PRINT-206 penting untuk mengetahui sejauh mana informasi mengenai aktivitas pertambangan di kawasan tersebut telah ditelaah oleh Kejati Kaltim.
LEGIO.ID menyusun berita ini berdasarkan penelusuran dan penyaduran sejumlah pemberitaan media di Kalimantan Timur serta informasi publik terkait perkara HPL 01 Separi. Hingga berita ini ditulis, LEGIO.ID belum melakukan konfirmasi langsung kepada Kejati Kaltim maupun pihak-pihak perusahaan yang disebut dalam pemberitaan.
Sumber: Sentralkaltim.id, Literasi Kaltim, Nawalapost.com, ANTARA Kaltim dan sumber informasi publik terkait











