Polresta Tangerang Catat 1.362 Tindak Pidana pada 2025, Bhabinkamtibmas Perkuat Sambang di Mauk
TANGERANG.LEGIO.ID — Polresta Tangerang mencatat 1.362 tindak pidana sepanjang 2025. Angka tersebut turun 16,6 persen dibandingkan 2024 yang mencapai 1.635 kasus. Dari total perkara pada 2025, sebanyak 457 kasus dikategorikan sebagai kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Data tersebut menjadi konteks bagi jajaran kepolisian untuk memperkuat langkah pencegahan dan komunikasi langsung dengan masyarakat, termasuk di wilayah hukum Polsek Mauk.
Sepanjang Agustus hingga September 2026, Polsek Mauk tercatat beberapa kali menggelar patroli pada jam dan lokasi yang dinilai membutuhkan perhatian keamanan. Sasaran patroli antara lain kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor, serta balap liar dan potensi gangguan kamtibmas lainnya.
Pada 30 Agustus 2026, misalnya, Polsek Mauk menggelar patroli dini hari di Jalan Raya Mauk hingga kawasan perbatasan Sepatan-Mauk. Patroli tersebut melibatkan Brigadir Revi Bahtiar, yang saat itu bertugas sebagai Bhabinkamtibmas. Polisi memantau situasi di jalur tersebut untuk mengantisipasi 3C dan balap liar.
Langkah preventif itu dilanjutkan dengan pendekatan langsung kepada masyarakat. Pada Selasa (13/10/2026), Brigadir Revi Bahtiar kembali turun ke lingkungan warga melalui kegiatan sambang dan Door to Door System (DDS) di Perumahan Griya Arta, Desa Buaran Jati.
Dalam kegiatan tersebut, Brigadir Revi berdialog dengan warga mengenai situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan tempat tinggal. Komunikasi langsung juga digunakan untuk mendorong kepedulian warga terhadap keamanan lingkungan.
Kegiatan sambang menjadi bagian dari pendekatan kepolisian di tingkat lingkungan. Melalui komunikasi langsung dengan warga, Bhabinkamtibmas dapat memperoleh informasi mengenai kondisi keamanan sekaligus menyampaikan imbauan pencegahan gangguan kamtibmas.
Sebelumnya, Polsek Mauk juga melakukan patroli di sejumlah ruas jalan dan titik aktivitas masyarakat. Pada 3 September 2026, patroli menyasar Jalan Raya Mauk–Tanjung Kait pada dini hari dengan fokus pencegahan 3C dan balap liar.
Pada 9 September, patroli kembali dilakukan di Jalan Raya Mauk–Sepatan pada dini hari dengan sasaran serupa. Personel menyisir kawasan permukiman, pusat keramaian, jalur sepi dan lokasi berkumpulnya anak muda.
Rangkaian patroli dan sambang tersebut menunjukkan pendekatan preventif Polsek Mauk tidak hanya dilakukan melalui patroli, tetapi juga melalui komunikasi langsung dengan masyarakat.
Di Perumahan Griya Arta, Brigadir Revi mengajak warga menjaga keamanan lingkungan dan membangun komunikasi dengan kepolisian apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas.
Kegiatan tersebut berlangsung di tengah upaya Polresta Tangerang mempertahankan tren penurunan kriminalitas. Namun, data publik yang tersedia belum menunjukkan angka khusus tindak pidana di wilayah hukum Polsek Mauk sepanjang Januari–September 2026. Karena itu, kondisi kriminalitas Mauk tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan data agregat Polresta Tangerang.
Dengan pendekatan sambang dan DDS, kepolisian memperkuat komunikasi di tingkat lingkungan sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai situasi keamanan secara langsung kepada Bhabinkamtibmas.(*)











