WNA Masuk-Keluar Indonesia Tanpa Pemeriksaan, Imigrasi Palangka Raya Jatuhkan Deportasi
PALANGKA RAYA, LEGIO.ID — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya mengungkap satu kasus pelanggaran keimigrasian pada 2026 yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) perempuan. WNA tersebut diketahui masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Dalam surat jawaban resmi kepada LEGIO.ID tertanggal 13 Oktober 2026, Imigrasi Palangka Raya menyebut WNA tersebut juga tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku. Kasus itu ditindaklanjuti dengan tindakan administratif berupa deportasi.
Temuan tersebut diperoleh melalui pengawasan rutin. Setelah menemukan dugaan pelanggaran, petugas melakukan pemeriksaan administratif terhadap dokumen perjalanan dan izin tinggal WNA yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan menjadi dasar penentuan tindakan sesuai ketentuan keimigrasian.
Imigrasi menyatakan pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 113 dan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal 113 mengatur kewajiban setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia untuk melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di TPI. Sementara Pasal 119 ayat (1) mengatur kewajiban orang asing memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku.
Dalam penanganannya, Imigrasi Palangka Raya menjatuhkan dua tindakan administratif terhadap WNA tersebut, yakni penempatan di ruang detensi dan deportasi.
Kasus ini berbeda dengan temuan Imigrasi pada 2025. Pada tahun tersebut, Imigrasi mencatat satu pelanggaran yang melibatkan WNA laki-laki karena menggunakan visa kunjungan wisata untuk kegiatan ceramah dan penggalangan dana. Pelanggaran itu juga berakhir dengan deportasi.
Data tersebut menunjukkan pengawasan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Palangka Raya menemukan pelanggaran dengan karakter berbeda dalam dua tahun terakhir. Pada 2025, persoalannya berkaitan dengan ketidaksesuaian aktivitas dengan izin tinggal, sedangkan pada 2026 ditemukan persoalan terkait prosedur masuk atau keluar wilayah Indonesia serta keabsahan dokumen dan visa.
Imigrasi Palangka Raya menyebut pengawasan dilakukan melalui kegiatan rutin, operasi pengawasan, tindak lanjut laporan masyarakat, serta koordinasi dengan instansi terkait. Namun, luas wilayah kerja, persebaran lokasi orang asing, keterbatasan personel, jarak tempuh, akses jalan dan kondisi medan menjadi tantangan dalam pengawasan langsung.
Koordinasi juga dilakukan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Imigrasi menyebut sepanjang 2025 hingga periode terakhir 2026 telah dilakukan pengawasan bersama atau operasi gabungan dan dari kegiatan tersebut tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.
Secara hukum, setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan Imigrasi di tempat pemeriksaan yang ditentukan. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan lalu lintas orang sekaligus perlindungan terhadap kedaulatan dan keamanan wilayah Indonesia.
Bagi Imigrasi Palangka Raya, pengawasan selanjutnya diarahkan pada pemeriksaan kesesuaian dokumen, izin tinggal dan kegiatan orang asing, dengan memperkuat pertukaran informasi melalui TIMPORA serta menindaklanjuti laporan masyarakat.( Red/Yu)











