Karhutla Belum Padam, Warga Palangka Raya Desak Status Bencana Nasional
PALANGKA RAYA, LEGIO.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dinilai telah berdampak terhadap kualitas udara, aktivitas ekonomi, hingga kesehatan masyarakat.
Hal itu disampaikan Krismas Santo Haloho, warga Palangka Raya yang mengaku menjadi prinsipal atau penggugat dalam pengujian undang-undang kebencanaan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Krismas, kondisi karhutla di Palangka Raya hingga kini belum sepenuhnya teratasi. Dalam dua hari terakhir, kabut asap bahkan disebut semakin pekat dan berwarna kekuningan.
“Sejauh ini dan sampai saat ini, Palangka Raya kondisi karhutlanya belum selesai, belum padam. Bahkan dua hari belakangan kabut asap semakin menguning,” kata Krismas.
Ia mengatakan memburuknya kualitas udara turut mengganggu aktivitas masyarakat. Hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih dan lingkungan yang sehat, menurutnya, semakin sulit terpenuhi akibat paparan asap karhutla.
Dampak tersebut juga dirasakan Krismas dalam menjalankan usaha kedai kopi. Ia mengaku aktivitas usahanya terganggu karena partikel dan jelaga dari asap karhutla menempel pada meja dan peralatan di kedainya.
“Saya seorang anak muda yang sedang menjalankan usaha di kedai kopi. Hampir setiap sore saat kami ingin buka coffee shop, setelah dua jam buka, kami harus mengelap terus-menerus meja akibat jelaga atau partikel-partikel dari asap karhutla ini,” ujarnya.
Krismas juga mendukung dorongan masyarakat agar karhutla di Kalimantan Tengah mendapat penanganan dengan status bencana nasional. Menurutnya, dampak yang ditimbulkan sudah seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan status bencana.
“Saya pribadi juga sependapat dengan itu, bahkan bersuara untuk status ini harus dijadikan bencana nasional,” katanya.
Ia menyoroti alasan yang selama ini disebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan status bencana, yakni jumlah korban meninggal dunia.
Menurut Krismas, dampak kesehatan akibat karhutla seharusnya tidak hanya dilihat dari jumlah korban meninggal, tetapi juga dari masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap.
“Apakah warga yang terkena imbas dari asap ini harus meninggal terlebih dahulu baru disebut bencana nasional?” ujarnya.
Sebagai penggiat lingkungan di Kalimantan Tengah, Krismas meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat mempertimbangkan berbagai dampak karhutla secara menyeluruh. Ia menyebut luas lahan terbakar, kasus infeksi pernapasan, serta dampak terhadap bayi, lansia, dan kelompok rentan perlu menjadi bagian dari pertimbangan.
Ia juga menyebut telah ada korban meninggal yang menurutnya berkaitan dengan karhutla di Kalimantan Tengah, termasuk di antaranya relawan yang terlibat dalam penanganan kebakaran.
“Pemerintah daerah dan pemerintah pusat sudah seharusnya melihat angka-angka yang ada ini, baik dari luas kebakaran, kemudian infeksi pernapasan atau paru-paru, bayi, lansia, atau kelompok rentan yang lain,” katanya.
Krismas berharap pemerintah tidak menunggu dampak karhutla semakin luas sebelum mengambil langkah yang lebih serius.
Menurutnya, penanganan karhutla dan dampaknya harus mempertimbangkan keselamatan masyarakat serta kondisi kelompok rentan yang berada di wilayah terdampak.(Red/Tim)











