Rp 16,8 miliar dana Banpres terserap untuk Karhutla Pulang Pisau, Akuntabilitas jadi sorotan
PULANG PISAU, LEGIO.ID – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, telah merealisasikan Rp 16,8 miliar atau 84 persen dari total Rp 20 miliar dana Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga pertengahan Oktober 2026. Dengan demikian, masih tersisa sekitar Rp 3,2 miliar yang belum terserap.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pulang Pisau, Wahyu Jatmiko, membenarkan capaian tersebut pada Kamis (15/10/2026).
“Realisasi sudah 84 persen,” ujarnya.
Dana bantuan itu masuk ke kas daerah sekitar pertengahan hingga akhir September 2026. Penggunaannya dilakukan melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT), setelah status penanganan karhutla meningkat dari siaga darurat menjadi tanggap darurat.
Pengalokasian anggaran dikoordinasikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pulang Pisau sebagai pengampu komando penanganan darurat.
Sejumlah organisasi perangkat daerah dan unsur terkait, termasuk TNI, Polri, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, serta Dinas Pekerjaan Umum, turut mengajukan kebutuhan penanganan.
BKAD bertugas memproses pencairan dan menatausahakan anggaran, sedangkan rincian penggunaan serta pertanggungjawaban kegiatan menjadi tanggung jawab masing-masing instansi pelaksana.
Di luar dana Banpres, Pemkab Pulang Pisau sebelumnya mengalokasikan Rp 1 miliar melalui APBD murni untuk penanganan karhutla dan menambah Rp 1 miliar saat masa siaga darurat. Pemerintah daerah juga menyiapkan tambahan Rp 1 miliar dalam APBD Perubahan 2026 untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana lain, terutama banjir.
APBD Perubahan tersebut masih menjalani evaluasi di tingkat provinsi. Pemkab berharap prosesnya selesai pada akhir Oktober sehingga pelaksanaan anggaran dapat dimulai pada awal November.
Wahyu berharap karhutla segera berakhir agar aktivitas masyarakat, kegiatan belajar-mengajar, dan perekonomian kembali normal.
Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah menjaga kesiapsiagaan tanpa mengabaikan pelayanan publik.
Besarnya dana yang telah terserap menjadi bagian penting dari upaya penanggulangan. Namun, penggunaan anggaran juga perlu diukur melalui hasil nyata di lapangan.
Transparansi penggunaan dana dan pertanggungjawaban setiap instansi menjadi penting agar anggaran penanganan karhutla benar-benar menjawab kebutuhan warga, bukan sekadar tercatat sebagai realisasi belanja. (*) (AI/berbagai sumber)











