Polri identifikasi 97 perusahaan terkait karhutla, 14 laporan dari Kalteng
JAKARTA, LEGIO.ID – Kepolisian mencatat 14 laporan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga melibatkan korporasi di Kalimantan Tengah, dengan satu tersangka telah ditetapkan hingga pertengahan Oktober 2026.
Data tersebut merupakan bagian dari 98 laporan kasus karhutla terkait korporasi yang ditangani Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian daerah di Sumatra dan Kalimantan.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman mengatakan Polri telah mengidentifikasi 97 perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus karhutla dan tengah mendalami proses hukumnya.
“Ada 97 perusahaan secara keseluruhan, baik di sekitar Kalimantan, Pulau Sumatra. Ini yang sudah proses hukum selanjutnya,” kata Dudung di Jakarta, Senin.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto menyebutkan Kalimantan Barat mencatat laporan karhutla korporasi terbanyak, yakni 33 laporan, disusul Sumatra Selatan 17 laporan, Kalimantan Tengah 14 laporan, Kalimantan Selatan 11 laporan, dan Kalimantan Timur tujuh laporan.
Dari penanganan perkara tersebut, Polri telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri atas tujuh tersangka di Kalimantan Barat, satu di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.
Sementara itu, dalam penanganan kasus karhutla yang melibatkan perseorangan, Polri menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani 12 kepolisian daerah.
Di Kalimantan Tengah, Polda setempat juga mencatat 46 tersangka dari 53 laporan kasus karhutla hingga 16 Oktober 2026. Jumlah tersebut mencakup berbagai perkara dan tidak seluruhnya berkaitan dengan korporasi.
Pipit menegaskan penyidikan kasus karhutla masih berlangsung dan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku, dengan ancaman pidana yang dapat mencapai 10 hingga 12 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang diduga lalai mencegah kebakaran, sementara status hukum setiap pihak tetap harus ditentukan melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan.
*Berbagai sumber/AI/E1.











