Akademisi UI nilai lemahnya koordinasi hambat penanganan karhutla
Jakarta, Legio.id – Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Eugenia Mardanugraha menilai lemahnya koordinasi antara pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan aparat penegak hukum menjadi salah satu hambatan utama dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Menurut dia, persoalan karhutla tidak semata-mata disebabkan kurangnya regulasi, tetapi juga belum optimalnya pelaksanaan kebijakan, terutama dalam pembagian kewenangan, koordinasi antarlembaga, dan penentuan tanggung jawab.
“Gotong royong dan kolaborasi di Indonesia masih ‘berharga mahal’,” Eugenia dalam keterangan tertulis diterima di Palangka Raya, Selasa.
Maksudnya, lanjut dia, kerja sama antarpihak sering membutuhkan biaya koordinasi yang tinggi, baik dalam bentuk waktu, sumber daya, perbedaan kepentingan, tumpang tindih kewenangan, maupun rendahnya kepercayaan di antara para pemangku kepentingan.
Untuk itu, setiap pihak memiliki kepentingan dan tanggung jawab berbeda. Pemerintah berfokus pada pengendalian bencana, perusahaan pada pengelolaan konsesi, masyarakat pada perlindungan lingkungan dan mata pencaharian, sedangkan aparat penegak hukum menjalankan proses penegakan hukum.
Tanpa mekanisme koordinasi yang jelas, perbedaan kepentingan tersebut berpotensi menghambat pencegahan maupun penanganan kebakaran. Akibatnya, upaya penanggulangan dapat tersita oleh perdebatan mengenai pihak yang bertanggung jawab, sementara kebakaran membutuhkan respons cepat.
“Karena itu, saya mendorong penguatan koordinasi sebelum kebakaran terjadi melalui pembagian tugas yang jelas, pertukaran data wilayah rawan kebakaran, pengembangan sistem peringatan dini, serta kesiapsiagaan dan simulasi penanganan bersama,” kata Eugenia .
Menurut Akademisi UI itu, perusahaan dan masyarakat di sekitar wilayah rawan kebakaran juga perlu dilibatkan secara aktif, agar pencegahan dan penanganan awal tidak hanya bergantung pada pemerintah.
Ia menegaskan kolaborasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya menghindari pertanggungjawaban hukum. Pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan sesuai kewenangan masing-masing pihak.
“Kolaborasi dimaksudkan agar seluruh pihak memiliki kepentingan yang sama untuk mencegah kebakaran sejak awal, mempercepat penanganan ketika kebakaran terjadi, dan memastikan pertanggungjawaban diberikan kepada pihak yang memang dapat dibuktikan melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Eugenia mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi efektivitas kebijakan yang sudah ada sebelum menambah regulasi baru, khususnya menyangkut koordinasi antarinstansi, prosedur penanganan darurat, investigasi, dan penentuan tanggung jawab hukum.
Dia juga menekankan pentingnya penguatan kemampuan investigasi untuk mengidentifikasi asal dan penyebab kebakaran, termasuk menilai pelaksanaan kewajiban pencegahan oleh pihak terkait.
Menurut dia, pengalaman Amerika Serikat, Australia, dan Uni Eropa dapat menjadi bahan pembelajaran karena penanganan kebakaran hutan di wilayah tersebut mengintegrasikan pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman, investigasi, dan pemulihan lingkungan.
“Indonesia perlu membangun sistem penanganan karhutla yang lebih terpadu, agar koordinasi tidak baru dilakukan ketika kebakaran meluas, tetapi telah berjalan sejak tahap pencegahan,” ucapnya.
Dengan koordinasi yang efektif, upaya pencegahan dan penanganan kebakaran diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, sementara proses penegakan hukum tetap berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
*RED/E1.











