Dugaan penyadapan Presiden Prabowo terbongkar, Tiga jenderal jadi tersangka
JAKARTA, LEGIO.ID – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting negara memasuki babak serius. Bareskrim Polri menetapkan tiga orang, termasuk Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit yang berinisial LSP, dua tersangka lainnya adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH). Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan penyidik.
“Penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 10 saksi dan menghadirkan tiga ahli untuk memperkuat proses penyidikan.
Bareskrim menduga praktik penyadapan menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
“Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.
Kasus ini sebelumnya memicu kegaduhan setelah beredar kabar sejumlah perwira tinggi Polri diamankan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok. Informasi tersebut berkembang di tengah absennya Listyo Sigit dalam sejumlah agenda rapat yang dipimpin Presiden Prabowo.
Padahal, sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Listyo sebelumnya beberapa kali mengikuti rapat terbatas hingga sidang kabinet. Ketidakhadirannya kemudian memunculkan berbagai spekulasi mengenai persoalan internal di lingkaran pemerintahan.
Penetapan tiga tersangka kini membuka persoalan lebih luas, terutama menyangkut keamanan komunikasi Presiden dan pejabat negara. Dugaan penyadapan terhadap kelompok media, organisasi masyarakat, serta pengusaha juga menimbulkan pertanyaan mengenai luasnya jangkauan praktik tersebut.
Publik kini menunggu pengungkapan lebih jauh mengenai motif, metode, dan pihak-pihak yang terlibat. Polri juga dituntut memastikan proses penyidikan berlangsung transparan, mengingat perkara ini menyentuh keamanan kepala negara dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (*) (AI/berbagai sumber)










