Dugaan penyadapan terhadap Presiden dibongkar, Jendral LSP dan dua Irjen jadi tersangka
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni LSP, ASN dan EH dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
Penetapan tersangka itu diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026) malam.
“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH. Sementara itu satu orang masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” kata Asep dalam konferensi pers tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, LSP diduga mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, ASN diduga Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan EH diduga Irjen Eko Hadi Santoso.
Asep menjelaskan, penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik (illegal access).
Sementara dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.
*Berbagai sumber/AI/E1.










