Kasus penyadapan Prabowo: LIMS disalahgunakan, Berkas diduga dihapus
JAKARTA, LEGIO.ID – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto beserta sejumlah pihak lainnya, yang dilakukan sepanjang Tahun 2025 hingga 2026, dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS), tanpa verifikasi dan dasar penegakan hukum yang sah.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat press rilis di Jakarta, Selasa (3/11/2026), mengatakan nomor-nomor telepon tersebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang digunakan untuk mendukung kegiatan penyadapan atau pemantauan komunikasi secara sah.
“Namun, proses tersebut diduga dilakukan tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri,” beber Asep.
Penyidik Mabes Polri juga menduga praktik tersebut berlangsung tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Dengan demikian, kegiatan pemantauan komunikasi yang dilakukan para tersangka diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan ataupun penyidikan perkara.
“Ada juga dugaan upaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan. Sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS,” ungkap Asep.
Peristiwa tersebut kemudian diketahui petugas yang melaporkannya kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026. Bareskrim selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.
Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap aktivitas akses elektronik, dugaan penyadapan, serta penghapusan data yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Sementara ketiga tersangka yakni LSP diduga mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, ASN diduga Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan EH diduga Irjen Eko Hadi Santoso, telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri,untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Terkait motif, Bareskrim belum mengungkap secara terperinci alasan maupun kepentingan para tersangka melakukan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pihak lainnya. Namun, penyidik menyebut kegiatan tersebut tidak memiliki hubungan dengan proses penegakan hukum yang sah.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap pihak yang memerintahkan kegiatan tersebut, tujuan pengumpulan informasi komunikasi, serta sejauh mana data elektronik yang menjadi sasaran berhasil diakses.
*Berbagai Sumber/AI/E1.










