Mantan Kapolri Listyo Sigit tersangka penyadapan Prabowo, Ditahan di Rutan Mabes Polri
JAKARTA, LEGIO.ID – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak serius. Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu dari tiga tersangka dalam perkara penyadapan, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit dengan inisial LSP, dua tersangka lainnya berinisial ASN dan EH. Sementara seorang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Penyidikan mengungkap dugaan praktik penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur hukum yang semestinya.
Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan perkara yang sah.
Persoalan semakin serius setelah penyidik menemukan dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Tindakan itu diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan dari sistem elektronik.
Bareskrim menyebut target penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan pers, pimpinan organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha turut masuk dalam daftar sasaran.
“Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti.
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 30 Oktober 2026 setelah adanya informasi dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Penahanan Listyo Sigit dan dua tersangka lainnya menjadi perhatian serius karena perkara tersebut menyangkut keamanan komunikasi Presiden dan sejumlah elemen penting negara.
Publik kini menunggu pengungkapan motif, alur perintah, serta pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat dalam praktik tersebut. Transparansi penyidikan menjadi penting agar perkara ini tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mampu mengungkap bagaimana sistem penyadapan dapat digunakan di luar prosedur hukum.
Polri harus membuktikan bahwa penanganan perkara berjalan profesional dan tidak tebang pilih, terlebih ketika dugaan pelanggaran melibatkan figur dengan posisi strategis dalam institusi negara. (*) (AI/berbagai sumber)










