Ratusan WNA Diawasi, Seberapa Kuat Pengawasan Imigrasi Palangka Raya?
PALANGKA RAYA, LEGIO.ID — Sebanyak 303 orang asing tercatat berada dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya hingga periode terakhir 2026. Di tengah jumlah tersebut, Imigrasi mengakui pengawasan menghadapi sejumlah kendala, mulai dari luas wilayah kerja, keterbatasan personel, akses menuju lokasi hingga efisiensi anggaran.
Data tersebut disampaikan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya melalui surat tanggapan atas permohonan konfirmasi dan data pengawasan orang asing yang diterima LEGIO.ID tertanggal 13 Oktober 2026.
Dari 303 orang asing tersebut, sebanyak 94 orang tercatat memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS), sedangkan 209 lainnya memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Tidak ada pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang tercatat dalam data 2026 tersebut.
China menjadi negara dengan jumlah orang asing terbanyak, yakni 144 orang, terdiri atas 49 pemegang ITAS dan 95 pemegang ITK. Diikuti India dengan 31 orang serta Malaysia dengan 21 orang.
Namun, pengawasan terhadap ratusan orang asing tersebut bukan perkara sederhana. Imigrasi menyebut luasnya wilayah kerja dan lokasi keberadaan orang asing yang tersebar menjadi salah satu kendala. Kondisi itu diperberat dengan jumlah personel pengawasan yang terbatas.
“Selain itu, akses jalan menuju sejumlah lokasi cenderung sulit, dengan jarak yang jauh, waktu tempuh yang panjang, serta medan yang cukup berat,” demikian dijelaskan dalam surat tersebut.
Efisiensi anggaran juga menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas dan pelaksanaan kegiatan pengawasan. Untuk mengatasinya, Imigrasi melakukan pengaturan jadwal, menentukan prioritas lokasi serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait. Komunikasi daring juga digunakan ketika pertemuan langsung belum memungkinkan.
Data Imigrasi menunjukkan pengawasan tetap menemukan pelanggaran. Pada 2025 terdapat satu kasus penggunaan visa kunjungan wisata untuk kegiatan ceramah dan penggalangan dana yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggal. Kasus tersebut berujung deportasi.
Pada 2026, kembali ditemukan satu pelanggaran yang melibatkan seorang perempuan. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian serta tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku. Kasus itu juga ditindaklanjuti dengan deportasi.
Menariknya, kedua kasus tersebut ditemukan melalui mekanisme berbeda. Pada 2025, kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai poster atau spanduk kegiatan kajian atau ceramah di salah satu masjid di Palangka Raya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui operasi mandiri dan pemeriksaan administratif.
Sementara pada 2026, pelanggaran diketahui melalui pengawasan rutin sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen perjalanan dan izin tinggal.
Sepanjang 2025 hingga periode terakhir 2026, Imigrasi juga menyebut telah melaksanakan pengawasan bersama atau operasi gabungan. Dari kegiatan tersebut tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.
Untuk orang asing yang bekerja atau melakukan kegiatan usaha, pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan administratif dan pengawasan lapangan. Pemeriksaan mencakup dokumen perjalanan, izin tinggal serta kesesuaian kegiatan dengan izin yang dimiliki. Pengawasan juga didukung pelaporan perusahaan sebagai penjamin dan koordinasi dengan instansi terkait.
Imigrasi menyebut temuan pelanggaran yang berkaitan dengan orang asing yang bekerja tergolong minim.
Ke depan, Imigrasi Palangka Raya menyatakan akan memperkuat pengawasan melalui penentuan prioritas lokasi dan kegiatan, pertukaran informasi melalui TIMPORA, sinkronisasi data, komunikasi dengan perusahaan penjamin serta tindak lanjut laporan masyarakat.
Pengawasan juga tetap diarahkan pada lokasi yang sulit dijangkau dengan memanfaatkan pengaturan jadwal, personel dan anggaran. Kanal komunikasi melalui telepon dan sarana daring digunakan untuk mempercepat penyampaian informasi apabila terdapat indikasi pelanggaran.
Dengan 303 orang asing yang tercatat hingga periode terakhir 2026, tantangan pengawasan bukan hanya memastikan dokumen dan izin tinggal tetap sesuai, tetapi juga memastikan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Palangka Raya berjalan sesuai ketentuan di tengah keterbatasan sumber daya dan luasnya wilayah pengawasan.(Red/tim)











