Kualitas Udara Palangka Raya Memburuk, PM2.5 Tembus 1.572,7 µg/m³
PALANGKA RAYA, LEGIO.ID — Warga Palangka Raya kembali dihadapkan pada kualitas udara yang mengkhawatirkan. Data pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Kamis, 24 September 2026 pukul 13.00 WIB menunjukkan konsentrasi partikulat halus PM2.5 mencapai 1.572,7 mikrogram per meter kubik (µg/m³).
Angka tersebut masuk dalam kategori Berbahaya, kategori tertinggi dalam klasifikasi kualitas udara BMKG. Batas kategori berbahaya berada pada konsentrasi PM2.5 di atas 250,5 µg/m³. Dengan demikian, konsentrasi yang tercatat di Palangka Raya berada sekitar 6,3 kali lipat dari ambang awal kategori berbahaya.
Kondisi ini menjadi semakin serius karena pemantauan BMKG pada pukul 11.00 WIB sebelumnya mencatat PM2.5 Palangka Raya sebesar 1.193,7 µg/m³, juga dalam kategori Berbahaya. Dalam rentang dua jam, angka tersebut meningkat sekitar 31,8 persen.
PM2.5 merupakan partikulat berukuran sangat kecil, yakni berdiameter 2,5 mikrometer atau lebih kecil, yang dipantau BMKG sebagai salah satu indikator penting kualitas udara. BMKG mengklasifikasikan konsentrasi 0–15,5 µg/m³ sebagai Baik, 15,6–55,4 µg/m³ Sedang, 55,5–150,4 µg/m³ Tidak Sehat, 150,5–250,4 µg/m³ Sangat Tidak Sehat, dan lebih dari 250,5 µg/m³ sebagai Berbahaya.
Karena itu, angka 1.572,7 µg/m³ bukan sekadar angka statistik. Data tersebut menggambarkan kondisi atmosfer yang sedang sangat buruk dan menjadi peringatan serius bagi masyarakat, terutama ketika aktivitas di luar ruangan masih berlangsung.
“BMKG meminta masyarakat tidak membakar sampah atau membuka lahan secara sembarangan, terutama di kawasan yang mudah terbakar seperti lahan gambut, semak belukar, dan hutan.”
Pesan tersebut menjadi semakin relevan di tengah kondisi atmosfer Kalimantan Tengah yang masih relatif kering. (Fs)










