Rp280,9 Miliar Aset Pemprov Masuk Bank Sumut, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Sumut?
MEDAN, LEGIO.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyerahkan aset bekas Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) di Jalan Putri Hijau, Medan, kepada Bank Sumut sebagai bagian dari penambahan penyertaan modal pemerintah daerah.
Aset berupa tanah dan bangunan tersebut memiliki luas sekitar 7.805 meter persegi dengan nilai Rp280.981.056.000 atau sekitar Rp280,98 miliar. Penyerahan aset itu telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Sumut Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Dalam Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara.
Penjabat Sekretaris Daerah Sumatera Utara, Timur Tumanggor, membenarkan penyerahan tersebut pada Kamis (24/9/2026).
“Ya benar, bekas kantor Dinas Perindag ESDM Sumut diserahkan ke Bank Sumut sebagai penambahan modal sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2025.”
Menjaga Kepemilikan Pemprov
Kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya mempertahankan kepemilikan saham Pemprov Sumut di Bank Sumut sebesar 51 persen.
Sebelumnya, Pemprov Sumut mengusulkan tiga aset untuk dijadikan bagian dari penyertaan modal, yakni aset Kantor Perindag ESDM, kawasan Medan Club, dan kawasan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).
Namun, setelah pembahasan bersama DPRD Sumut, hanya aset Kantor Perindag ESDM yang masuk dalam Perda. Sementara Medan Club dan PRSU tetap menjadi aset Pemprov Sumut.
Kantor Perindag ESDM sendiri telah berpindah ke Jalan Gatot Subroto, Medan, sejak pertengahan 2026.
Bukan Sekadar Pengalihan Aset
Langkah tersebut tidak berdiri sendiri. Dalam pembahasan penyertaan modal sebelumnya, Pemprov Sumut menyebut tambahan modal diperlukan untuk memperkuat kapasitas Bank Sumut dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi daerah.
Pemprov juga mengaitkannya dengan agenda transformasi Bank Sumut menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2, dengan target modal inti di atas Rp6 triliun sebagaimana tercantum dalam Corporate Planning Bank Sumut 2024–2028.
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution sebelumnya juga menyatakan dukungannya terhadap upaya Bank Sumut meningkatkan kapasitas usaha. Pada Agustus 2026, Bobby menyampaikan bahwa Bank Sumut dan Perumda Tirtanadi memiliki peluang untuk masuk pasar modal.
“BUMD kita lebih fleksibel. Tentunya, karena hubungannya langsung ke pemprov, namun tentunya tantangannya tidak mudah,” kata Bobby.
Dalam kesempatan yang sama, Bobby menekankan bahwa BUMD Sumut perlu tetap berorientasi pada keuntungan sekaligus membawa semangat pembangunan daerah.
Ada Konteks Keuangan Daerah
Kebijakan penyertaan modal tersebut muncul ketika Pemprov Sumut juga sedang mengejar optimalisasi pendapatan daerah.Berdasarkan data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut per 22 September 2026, total pendapatan daerah telah mencapai Rp8,9 triliun atau 69,8 persen dari target Rp12,8 triliun.
Sementara realisasi PAD mencapai Rp4,1 triliun atau 59,15 persen dari target Rp6,9 triliun. Pendapatan transfer telah mencapai Rp4,8 triliun atau 82,66 persen dari target Rp5,8 triliun. Dari sisi BUMD, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ditargetkan sebesar Rp407 miliar. Hingga 22 September 2026, realisasinya telah mencapai Rp325 miliar atau 79,7 persen. Bank Sumut tercatat telah memberikan dividen/kontribusi sebesar Rp265 miliar dari target Rp350 miliar.
Aset Publik, Manfaat Publik
Pengalihan aset daerah menjadi penyertaan modal pada akhirnya tidak hanya menyangkut perpindahan kepemilikan atau pencatatan aset dalam administrasi pemerintah.
Ada kepentingan yang lebih besar: bagaimana aset publik tersebut menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat Sumatera Utara.
Bank Sumut sebagai BUMD memiliki fungsi ekonomi sekaligus fungsi pembangunan daerah. Karena itu, tambahan modal idealnya dapat memperkuat kemampuan bank dalam menyalurkan pembiayaan, mendukung pelaku usaha, dan memperluas aktivitas ekonomi masyarakat—sejalan dengan tujuan penyertaan modal yang disampaikan Pemprov Sumut.
“Aset daerah bukan sekadar angka dalam neraca pemerintah. Ketika aset publik dijadikan modal, masyarakat berhak menunggu satu hal: nilai tambah yang benar-benar kembali kepada rakyat.”
Dengan nilai aset mencapai hampir Rp281 miliar, perhatian publik berikutnya tidak berhenti pada proses penyerahan. Transparansi pemanfaatan aset, penguatan Bank Sumut, kontribusi terhadap PAD, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat menjadi bagian penting untuk melihat hasil kebijakan tersebut.
DATA KUNCI
| Indikator | Data |
| Nilai aset | Rp280,98 miliar |
| Luas aset | 7.805 m² |
| Lokasi | Jalan Putri Hijau, Medan |
| Peruntukan | Penyertaan modal Bank Sumut |
| Dasar hukum | Perda Sumut No. 9 Tahun 2025 |
| Saham Pemprov Sumut | 51% |
| Medan Club | Tetap aset Pemprov |
| PRSU | Tetap aset Pemprov |
| Target modal inti Bank Sumut | >Rp6 triliun |
| Realisasi PAD per 22 Sept. | Rp4,1 triliun / 59,15% |
| Kontribusi Bank Sumut | Rp265 miliar |
Sumber: Ai/Pemprov Sumatera Utara/BKAD Sumut/ Bapenda Sumut/detikSumut/ANTARA/PS











