Dugaan korupsi dana hibah pilkada, Jaksa sita dokumen dari kantor KPU Murung Raya
Dugaan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kabupaten Murung Raya, memasuki babak penyidikan.
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Kamis.
Penggeledahan dilakukan untuk memburu alat bukti terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Kejari Murung Raya, Herman Kondo Siriwa di Murung Raya, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah dilakukan secara intensif.
“Langkah hukum itu diambil guna mengumpulkan alat bukti tambahan terkait perkara yang sedang ditangani,” kata Herman.
Perkara yang diusut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana hibah dalam penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya tahun 2024. Dana tersebut berasal dari APBD dan dikelola KPU Murung Raya pada tahun anggaran 2023-2024.
Besarnya anggaran dan kompleksitas pengelolaan dana penyelenggaraan Pilkada membuat penyidik harus menelusuri berbagai dokumen serta administrasi yang berkaitan dengan penggunaan dana tersebut.
Penggeledahan menjadi salah satu langkah penyidik untuk memperoleh bukti tambahan sekaligus memperjelas konstruksi perkara yang sedang dibangun.
Penggeledahan tidak dilakukan secara sembarangan. Menurut Herman, tindakan hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dan telah memperoleh izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Tim penyidik menyisir sejumlah ruangan di lingkungan Kantor KPU Murung Raya. Ruang kerja kesekretariatan, bagian keuangan, hingga ruang arsip menjadi sasaran pemeriksaan. Penyidik mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dan aliran dana hibah Pilkada.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting beserta barang bukti pendukung lainnya.
“Seluruh barang bukti yang diamankan dinilai memiliki keterkaitan erat dengan substansi perkara dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada yang sedang disidik,” ujar Herman.
Barang bukti yang diamankan selanjutnya akan digunakan untuk memperdalam penyidikan. Kejari Murung Raya masih menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Herman memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara transparan, profesional, dan tuntas guna menegakkan hukum di wilayah hukum Murung Raya,” tegasnya. Sumber: IA/ANTARA/J.M











