Kasus Tambang Nunukan Memanas, Rumah Eks Pejabat Kaltara Digeledah
NUNUKAN, LEGIO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi pertambangan batu bara PT Citra Cakra Mandiri (PT CCM) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, periode 2013–2025.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu, 23 September 2026, dan keterangannya disampaikan Kejagung pada Kamis (24/9).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tiga lokasi yang digeledah terdiri atas kantor PT CCM di Cikini Raya, Jakarta Pusat; rumah mantan kepala daerah di Kabupaten Nunukan; serta rumah mantan kepala dinas Provinsi Kalimantan Utara di Kabupaten Bulungan.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
“Tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang.
Rumah Mantan Bupati Nunukan Ikut Digeledah
Kejaksaan Negeri Nunukan membenarkan adanya penggeledahan di rumah mantan Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid pada Rabu (23/9).
Menurut keterangan Kejari Nunukan, penggeledahan berlangsung sekitar pukul 17.00 hingga 21.00 WITA. Tim Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan dengan pengamanan dari Kejari Nunukan.
Namun, dalam keterangan resmi Kejagung yang disampaikan pada 24 September, identitas mantan kepala daerah yang rumahnya digeledah tidak disebutkan secara eksplisit. Karena itu, pemberitaan perlu membedakan antara keterangan resmi Kejagung dan informasi yang disampaikan Kejari Nunukan.
Tiga Mantan Bupati Sudah Dimintai Keterangan
Perkara tersebut sebelumnya juga telah ditangani di tingkat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah meminta keterangan dari tiga mantan Bupati Nunukan, yakni Abdul Hafid Achmad yang menjabat 2001–2011, Basri periode 2011–2016, dan Asmin Laura Hafid periode 2016–2025.
Selain mantan kepala daerah, penyidik juga meminta keterangan sejumlah pejabat yang berkaitan dengan perizinan dan pengelolaan sektor pertambangan, termasuk pejabat pada Pemerintah Kabupaten Nunukan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan.
Kejagung Belum Ungkap Konstruksi Perkara
Hingga Kamis (24/9), Kejagung belum mengungkap secara rinci konstruksi dugaan tindak pidana, termasuk pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
Anang menyatakan detail penyidikan dan konstruksi perkara akan dijelaskan lebih lanjut pada Jumat, 25 September 2026.
Karena proses hukum masih berjalan, status perkara saat ini adalah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Penggeledahan dan pemeriksaan terhadap seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut bersalah.
Bagi masyarakat Kalimantan Utara, perkembangan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan aktivitas pertambangan di Nunukan.
Legio.id akan mengikuti perkembangan keterangan resmi Kejaksaan Agung mengenai konstruksi perkara dan hasil penyidikan selanjutnya. Sumber : Ai/Antara/tim











