Pengawasan diperketat, Pemprov Kaltim tagih bukti nyata kepatuhan perusahaan
SAMARINDA, LEGIO.ID — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif bidang lingkungan. Pemerintah tidak ingin kewajiban perbaikan berhenti pada pemenuhan dokumen, tetapi memastikan perubahan benar-benar terlihat di lapangan.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, pemerintah mengevaluasi progres 10 entitas usaha yang sebelumnya dikenai sanksi paksaan pemerintah. Entitas tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari fasilitas rumah sakit, perkebunan hingga industri minyak dan gas bumi. Evaluasi dilakukan dalam rapat pembinaan dan pengawasan untuk menilai sejauh mana kewajiban lingkungan telah dijalankan.
Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Kaltim Rudiansyah menegaskan, sanksi administratif bukan sekadar instrumen untuk memberikan tekanan kepada perusahaan. Menurutnya, langkah tersebut diarahkan untuk memulihkan kepatuhan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan berlanjut.
“Dalam kerangka pengelolaan lingkungan hidup, sanksi administratif merupakan instrumen penting untuk memulihkan ketaatan serta mencegah kerusakan ekosistem,” kata Rudiansyah. Jumat (25/9)
Karena itu, DLH Kaltim meminta setiap klaim penyelesaian kewajiban disertai bukti yang dapat diverifikasi. Dokumen teknis, foto perbaikan fasilitas, hasil pengujian laboratorium, Persetujuan Teknis, Persetujuan Lingkungan hingga bukti pembayaran denda administratif menjadi bagian dari bahan pemeriksaan. Tim pengawas kemudian melakukan verifikasi data dan pengujian lapangan.
“Kami memanggil sepuluh perwakilan manajemen entitas usaha mencakup fasilitas rumah sakit, sektor perkebunan, hingga industri minyak dan gas bumi,” ungkap Rudiansyah.
Tidak Cukup di Atas Kertas
Titik penting dari pengawasan tersebut adalah membedakan antara perusahaan yang benar-benar telah menyelesaikan kewajibannya dengan perusahaan yang masih dalam proses atau menghadapi kendala. DLH menyatakan status tersebut akan ditentukan berdasarkan kondisi faktual di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan laporan perusahaan.
“Bukti objektif tersebut meliputi dokumen teknis, foto perbaikan fasilitas, hasil uji laboratorium, Persetujuan Teknis, Persetujuan Lingkungan, hingga bukti denda administratif,” ucap Rudiansyah.
Pendekatan ini menjadi penting di tengah besarnya aktivitas industri berbasis sumber daya alam di Kaltim. Pengawasan lingkungan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administratif, tetapi juga menyangkut bagaimana kegiatan usaha meninggalkan dampak terhadap ekosistem dan masyarakat di sekitarnya.
Dalam beberapa pekan terakhir, penegakan aturan lingkungan di Kaltim juga terlihat melalui langkah pemerintah terhadap sektor kehutanan. Pada September 2026, pemerintah mencabut izin tiga perusahaan pemegang PBPH di Kaltim setelah ditemukan karhutla di area konsesi mereka. Ketiga perusahaan tersebut juga dikenai kewajiban pemulihan ekosistem.
Kementerian Kehutanan sebelumnya juga menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan PBPH di Pulau Kalimantan terkait temuan karhutla seluas 1.511,55 hektare, termasuk satu perusahaan di Kaltim. Pemerintah menyatakan kewajiban pemulihan harus diawasi dan sanksi dapat ditingkatkan apabila kewajiban tidak dipenuhi.
Pengawasan Menjadi Ujian Konsistensi
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan utama pemerintah bukan hanya menjatuhkan sanksi, melainkan memastikan sanksi menghasilkan perbaikan yang terukur. DLH Kaltim sendiri menyebut tim pengawas harus bekerja secara profesional, objektif dan proporsional dengan membedakan kewajiban yang sudah terpenuhi, sedang berjalan, maupun mengalami hambatan.
DLH Kaltim juga sebelumnya menjelaskan bahwa pengawasan lingkungan terhadap kegiatan pertambangan dilakukan dengan mencocokkan dokumen lingkungan yang disepakati perusahaan dengan kondisi fisik di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai kewenangannya.
Dengan demikian, efektivitas kebijakan lingkungan di Kaltim akan sangat bergantung pada konsistensi pemeriksaan setelah sanksi dijatuhkan. Publik pada akhirnya membutuhkan kepastian bahwa kewajiban pemulihan benar-benar dilaksanakan dan hasil pengawasannya dapat dipertanggungjawabkan.
Pemprov Kaltim menyatakan pengawasan akan terus dilakukan untuk mendorong kepatuhan perusahaan sekaligus membangun tata kelola lingkungan yang transparan dan berkelanjutan. (*) (AI/kaltim.antaranews.com/tim)











